BERAPA LAMA PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA?
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Di depan forum para pengusaha, saya biasa melemparkan pertanyaan: “Siapa di antara bapak ibu sekalian yang BELUM PERNAH mengambil RIBA, tolong tunjuk jari...!”.
Biasanya pertanyaan itu saya ulang-ulang. Apa hasilnya?
Tidak ada satupun yang tunjuk jari..
Apa maknanya?
Berarti benar apa yang disabdakan Rasul SAW.
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Sungguh akan datang pada suatu masa, (ketika) semua manusia akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: sudah tahu bahwa riba itu HARAM, tetapi mengapa masih mengambil riba?
Apa kira-kira jawabannya?
Sangat mengagetkan. Jawabnya adalah: “Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”. Betul tidak?
Nah, agar tidak ada jawaban seperti itu lagi, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, BERAPA LAMA orang yang mengambil riba itu akan masuk neraka?
Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagi para pemakan riba yang masih meyakini bahwa riba itu HARAM hukumnya, maka dia tidak akan masuk neraka selama-lamanya.
Lantas, akan masuk neraka berapa lama?
Untuk dapat membuat SIMULASI hitungan-nya, mari kita lihat dulu penjelasan Hadits tentang dosa riba bagi para pelakunya.
Rasulullah SAW bersabda:
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani).
Ancaman bagi pelaku riba itu sangat mengerikan.!
Satu dirham dari riba, dosanya lebih berat dari berzina, bahkan lebih berat dari 36 kali berzina.!
Padahal kita sudah faham bahwa berzina itu adalah dosa yang sangat besar.
Satu dirham itu sekitar 3 gram perak. Sedangkan 1 gram perak itu (untuk harga yang murah) setara dengan 20 ribu rupiah.
Berarti, 1 dirham itu sekitar 60 ribu rupiah. Lantas, berapa lama dia akan disiksa di neraka?
Marilah kita buat SIMULASINYA.
Misalnya seseorang mengambil kredit rumah tipe 36 melalui Bank konvensional dengan aqad utang-piutang yang ada tambahan bunganya (baca: riba), sebesar 10 % (untuk mempermudah, misalnya dengan menggunakan bunga tetap).
Harga rumah tipe 36 yang murah adalah 200 juta, jika dibeli dengan pembayaran tunai. Jika membelinya dengan kredit selama 10 tahun, maka bunganya: (10% X 200 juta) 10 tahun = 200 juta rupiah.
Berapa lama akan masuk neraka?
Cara menghitungnya: 200 juta dibagi 60 ribu (nilai 1 dirham) dikalikan 36 kali berzina.
Nah, berapa lama orang yang berzina akan di siksa di neraka?
Jika kita menggunakan perbandingan “relativitas waktu” menurut Al-Qur’an, yaitu dalam Surat Al-Ma’arij ayat 4:
تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤﴾
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun (dunia)” (QS. Al-Ma’arij: 4).
Menurut ayat di atas, perbandingan 1 hari akherat itu sama dengan 50 ribu tahun dunia.
Untuk memperkuat pemahaman di atas, kita juga dapat melihat penjelasan dari Rasulullah SAW berkaitan dengan perbandingan lamanya hidup di dunia ini dengan di akherat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا جُعِلَ صَفَائِحَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (أحمد)
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun pemilik simpanan yang tidak menunaikan haknya (mengeluarkan hak harta tersebut untuk dizakatkan) kecuali Allah akan menjadikannya lempengan-lempengan timah yang dipanaskan di neraka jahanam, kemudian kening dan dahi serta punggungnya disetrika dengannya, hingga Allah SWT berkenan menetapkan keputusan di antara hamba-hambaNya, pada hari yang lamanya mencapai lima puluh ribu tahun yang kalian perhitungkan (berdasarkan tahun dunia). (Baru) setelah itu ia akan melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin juga ke neraka.” (HR Ahmad 15/288).
Dengan demikian, jika diasumsikan bermaksiyat di dunia ini, yaitu melakukan perzinaan 1 kali di dunia, akan disiksa di dalam neraka selama 50 ribu tahun, maka berapa lama orang yang mengambil riba seperti di atas itu akan di siksa di neraka? Jawabnya adalah: [ (200 juta / 60 ribu) X 36 ] X 50 ribu tahun = 6 milyar tahun...!
Masya Allah...!
Hanya mengambil kredit rumah tipe 36 saja harus disiksa di neraka selama 6 milyar tahun...?
Na’udzubillahi min dzalik...!
#TanpaBank #TanpaRiba #TanpaAkadBermasalah I Terpercaya 085731160005
Monday, March 18, 2019
Saturday, March 16, 2019
Hukum MULTIAKAD dalam islam
RUSAKNYA MULTIAKAD?
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Dalam sebuah forum Islamic Business Coaching (IBC), saya pernah digugat oleh seorang peserta: “Jika multiakad itu hukumnya BATAL, apa itu tidak mengguncang DUNIA PERSILATAN?”.
Terus terang, saya kaget. Apa maksudnya?
Bukankah dalam transaksi keuangan syari’ah saat ini kebanyakan menggunakan MULTIAKAD?
Baik di Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah dsb?
Jika multiakad itu BATAL, bagaimana nasib berbagai lembaga keuangan syari’ah tersebut?
Bisakah masalah multiakad ini dijelaskan dengan uraian yang lebih mendalam dan masuk akal?
Begitu maksud sekaligus pertanyaan dari peserta tersebut.
Jaman sekarang ini, penjelasan dengan menggunakan DALIL saja seringkali masih dianggap belum cukup, meskipun dalilnya sudah cukup jelas.
Sebagaimana Sabda Rasul SAW:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)” (HR. Imam Ahmad).
Walaupun dalilnya sudah disampaikan, masih juga memunculkan pertanyaan lebih lanjut, mengapa dua akad (multiakad) itu tidak boleh?
Bagaimana penjelasannya?
Untuk menjawabnya, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa di dalam setiap akad mu’amalah itu memiliki muqtadha al-‘aqad (konsekuensi aqad) yang berbeda-beda antara akad satu dengan akad lainnya.
Misalnya, akad jual beli itu muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan kepemilikan.
Sedangkan dalam akad sewa-menyewa muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan manfa’at.
Dengan demikian, kita dapat membayangkan betapa rusaknya jika kedua jenis akad itu digabungkan atau dicampur.
Misalnya, dalam akad leasing itu sebenarnya terjadi penggabungan antara akad sewa-menyewa dengan akad jual beli, atau yang dikenal dengan istilah SEWA-BELI.
Bagaimana praktiknya?
Dalam akad leasing, selama barang itu belum lunas angsurannya, maka status barang itu masih dianggap menjadi milik lessor (pemberi sewa/lembaga pembiayaan).
Oleh karena itu, jika lessee (penyewa/yang mengangsur) itu angsurannya macet, maka barang itu langsung disita dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang sewa, berarti langsung hangus.
Akan tetapi, jika angsurannya selesai, maka barang itu menjadi milik lessee dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang pembelian.
Padahal makna lessee itu sendiri adalah penyewa.
Bagaimana seorang penyewa kemudian bisa menjadi pemilik barang?
Ruwet bukan?
Silakan dibayangkan, jika jangka waktu angsuran itu selama 5 tahun, bagaimana STATUS barang yang digunakan oleh lessee itu?
Misalnya barang itu adalah sepeda motor, apakah sepeda motor yang dipakai selama 5 tahun itu sudah dianggap miliknya lessee atau itu barang sewaan?
Termasuk, bagaimana konsekuensi dari perlakuan terhadap barang itu?
Misalnya, di dalam BPKB dan STNK-nya itu seharusnya tertulis atas nama siapa?
Atas nama yang menyewakan (lessor) atau penyewanya (lessee).
Jika harus membayar pajak kendaraan, siapakah yang harus membayar pajaknya?
Jika ada kerusakan pada motornya, siapa yang harus menanggung biaya servisnya.
Jika motor itu dipinjam, ijinnya kepada siapa?
Jika mau memodifikasi motornya, ijinnya kepada siapa?
Jika mau menyewakan motor itu, uang sewa menjadi haknya siapa?
Dan seterusnya.
Semuanya akan ruwet, apakah itu hak lessor ataukah lessee?
Apakah itu kewajiban lessor ataukah lessee Tidak jelas.
Jika kita mau jujur, ketika telah terjadi akad transaksi leasing, pihak lessee (penyewa) tentu sudah MERASA bahwa motor itu adalah motor miliknya, karena niatnya memang mau membeli sepeda motor secara kredit.
Apakah faktanya demikian?
Faktanya itu adalah barang sewaan selama 5 tahun, kecuali kalau bisa melunasinya dalam jangka waktu 5 tahun, baru dianggap sebagai barang miliknya. Bingung kan?
Jika kita masih bingung dengan contoh di atas, kita bisa menggunakan contoh yang lebih EKSTRIM.
Misalnya seorang wanita dinikahi dengan multiakad, yaitu akad NIKAH dan IJARAH (sewa).
Kita yakin, selama berumah tangga wanita itu akan bingung plus galau secara permanen.
Jika dia memasak, itu statusnya sebagai istri atau sebagai juru masak (yang disewa)?
Ketika membersihkan rumah, itu statusnya sebagai istri atau pembantu rumah tangga (yang disewa)?
Ketika harus melayani suami, itu statusnya sebagai istri atau PSK (yang disewa)?
Tidak jelas bukan?
Itulah rusaknya multiakad.
Itulah sebabnya, multiakad menurut pendapat Syaikh Yusuf As-Sabatin (2009), hukumnya adalah BATAL.
===
Anda ingin beli properti yang tidak multi akod?
Ini info keren yg sangat bermanfaat bagi anda.
Beli PROPERTI SYARIAH, hidup jadi Mudah, Berkah dan Indah
(Tanpa riba, Tanpa Sita, akod Islami)
https://youtu.be/zuZqJxO320I
👍🏻 Alhamdulillah saya telah membantu banyak orang beli properti syariah di berbagai daerah, salah satu Contohnya, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut. Karena itu sebaiknya segera membeli properti dari pada harganya naik /kehabisan.*
🤝🏻 *Monggo jika jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang, bekasi, samarinda dll. Ada yg DP 0% lho, Ada yang Cicilan 2jt an bahkan ada yg 800rb an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini berikut:*
http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda dengan cara islami sehingga hidup anda jadi lebih Mudah, Berkah dan Indah. Aamiin
Hormat saya,
Samik, S.Si., M.Si
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Mukhlis
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Dalam sebuah forum Islamic Business Coaching (IBC), saya pernah digugat oleh seorang peserta: “Jika multiakad itu hukumnya BATAL, apa itu tidak mengguncang DUNIA PERSILATAN?”.
Terus terang, saya kaget. Apa maksudnya?
Bukankah dalam transaksi keuangan syari’ah saat ini kebanyakan menggunakan MULTIAKAD?
Baik di Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah dsb?
Jika multiakad itu BATAL, bagaimana nasib berbagai lembaga keuangan syari’ah tersebut?
Bisakah masalah multiakad ini dijelaskan dengan uraian yang lebih mendalam dan masuk akal?
Begitu maksud sekaligus pertanyaan dari peserta tersebut.
Jaman sekarang ini, penjelasan dengan menggunakan DALIL saja seringkali masih dianggap belum cukup, meskipun dalilnya sudah cukup jelas.
Sebagaimana Sabda Rasul SAW:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)” (HR. Imam Ahmad).
Walaupun dalilnya sudah disampaikan, masih juga memunculkan pertanyaan lebih lanjut, mengapa dua akad (multiakad) itu tidak boleh?
Bagaimana penjelasannya?
Untuk menjawabnya, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa di dalam setiap akad mu’amalah itu memiliki muqtadha al-‘aqad (konsekuensi aqad) yang berbeda-beda antara akad satu dengan akad lainnya.
Misalnya, akad jual beli itu muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan kepemilikan.
Sedangkan dalam akad sewa-menyewa muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan manfa’at.
Dengan demikian, kita dapat membayangkan betapa rusaknya jika kedua jenis akad itu digabungkan atau dicampur.
Misalnya, dalam akad leasing itu sebenarnya terjadi penggabungan antara akad sewa-menyewa dengan akad jual beli, atau yang dikenal dengan istilah SEWA-BELI.
Bagaimana praktiknya?
Dalam akad leasing, selama barang itu belum lunas angsurannya, maka status barang itu masih dianggap menjadi milik lessor (pemberi sewa/lembaga pembiayaan).
Oleh karena itu, jika lessee (penyewa/yang mengangsur) itu angsurannya macet, maka barang itu langsung disita dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang sewa, berarti langsung hangus.
Akan tetapi, jika angsurannya selesai, maka barang itu menjadi milik lessee dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang pembelian.
Padahal makna lessee itu sendiri adalah penyewa.
Bagaimana seorang penyewa kemudian bisa menjadi pemilik barang?
Ruwet bukan?
Silakan dibayangkan, jika jangka waktu angsuran itu selama 5 tahun, bagaimana STATUS barang yang digunakan oleh lessee itu?
Misalnya barang itu adalah sepeda motor, apakah sepeda motor yang dipakai selama 5 tahun itu sudah dianggap miliknya lessee atau itu barang sewaan?
Termasuk, bagaimana konsekuensi dari perlakuan terhadap barang itu?
Misalnya, di dalam BPKB dan STNK-nya itu seharusnya tertulis atas nama siapa?
Atas nama yang menyewakan (lessor) atau penyewanya (lessee).
Jika harus membayar pajak kendaraan, siapakah yang harus membayar pajaknya?
Jika ada kerusakan pada motornya, siapa yang harus menanggung biaya servisnya.
Jika motor itu dipinjam, ijinnya kepada siapa?
Jika mau memodifikasi motornya, ijinnya kepada siapa?
Jika mau menyewakan motor itu, uang sewa menjadi haknya siapa?
Dan seterusnya.
Semuanya akan ruwet, apakah itu hak lessor ataukah lessee?
Apakah itu kewajiban lessor ataukah lessee Tidak jelas.
Jika kita mau jujur, ketika telah terjadi akad transaksi leasing, pihak lessee (penyewa) tentu sudah MERASA bahwa motor itu adalah motor miliknya, karena niatnya memang mau membeli sepeda motor secara kredit.
Apakah faktanya demikian?
Faktanya itu adalah barang sewaan selama 5 tahun, kecuali kalau bisa melunasinya dalam jangka waktu 5 tahun, baru dianggap sebagai barang miliknya. Bingung kan?
Jika kita masih bingung dengan contoh di atas, kita bisa menggunakan contoh yang lebih EKSTRIM.
Misalnya seorang wanita dinikahi dengan multiakad, yaitu akad NIKAH dan IJARAH (sewa).
Kita yakin, selama berumah tangga wanita itu akan bingung plus galau secara permanen.
Jika dia memasak, itu statusnya sebagai istri atau sebagai juru masak (yang disewa)?
Ketika membersihkan rumah, itu statusnya sebagai istri atau pembantu rumah tangga (yang disewa)?
Ketika harus melayani suami, itu statusnya sebagai istri atau PSK (yang disewa)?
Tidak jelas bukan?
Itulah rusaknya multiakad.
Itulah sebabnya, multiakad menurut pendapat Syaikh Yusuf As-Sabatin (2009), hukumnya adalah BATAL.
===
Anda ingin beli properti yang tidak multi akod?
Ini info keren yg sangat bermanfaat bagi anda.
Beli PROPERTI SYARIAH, hidup jadi Mudah, Berkah dan Indah
(Tanpa riba, Tanpa Sita, akod Islami)
https://youtu.be/zuZqJxO320I
👍🏻 Alhamdulillah saya telah membantu banyak orang beli properti syariah di berbagai daerah, salah satu Contohnya, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut. Karena itu sebaiknya segera membeli properti dari pada harganya naik /kehabisan.*
🤝🏻 *Monggo jika jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang, bekasi, samarinda dll. Ada yg DP 0% lho, Ada yang Cicilan 2jt an bahkan ada yg 800rb an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini berikut:*
http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda dengan cara islami sehingga hidup anda jadi lebih Mudah, Berkah dan Indah. Aamiin
Hormat saya,
Samik, S.Si., M.Si
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Mukhlis
Thursday, March 7, 2019
Rumah Murah mewah di mojokerto mojosari
Perumahan Murni Syariah dengan Konsep Modern Minimalis cocok untuk Anda dan keluarga Milenial di kota Mojosari, Mojokerto.
HARGA CASH HANYA 215JT
Ini adalah Solusi bagi Anda dan keluarga untuk memiliki hunian nyaman, aman, syar'ie.
#tanpaDenda, #tanpaSita, #tanpaBank, #tanpapinalti.
PROMO TERBATAS UNTUK 5 UNIT SAJA!!!
RUMAH MEWAH 2 LANTAI, 3 KAMAR TIDUR, 2 KAMAR MANDI, LOKASI DI MENANGGAL KOTA MOJOSARI🏡 🏡
RUMAH MEWAH 2 LANTAI, 3 KAMAR TIDUR, 2 KAMAR MANDI, LOKASI DI MENANGGAL KOTA MOJOSARI🏡 🏡
Lokasi Ahsana Modern City sangat Strategis:
-3 menit menuju Polres Mojokerto
- 5 menit menuju Pasar Legi Mojosari
- 7 menit menuju RSUD Prof Dr Soekandar
- 6 menit menuju Metro Swalayan
- 2 menit menuju SDN Menanggal
- 6 menit menuju SMPN 2 Mojosari
- 6 menit menuju SMAN 1 Mojosari
- 6 menit menuju MAN Mojosari
- 7 menit menuju SMKN 1 Pungging
- 4 menit menuju Stadion Gajahmada Mojosari
- 4 menit menuju SPBU Gajah Mada Mojosari
-15 menit menuju NIP (Ngoro Industri Persada)
.
WOW !! 😲 😲
👍
.
Mau KREDIT BOLEH. DP mulai 50jt Cicilan 2jt-an.
- 5 menit menuju Pasar Legi Mojosari
- 7 menit menuju RSUD Prof Dr Soekandar
- 6 menit menuju Metro Swalayan
- 2 menit menuju SDN Menanggal
- 6 menit menuju SMPN 2 Mojosari
- 6 menit menuju SMAN 1 Mojosari
- 6 menit menuju MAN Mojosari
- 7 menit menuju SMKN 1 Pungging
- 4 menit menuju Stadion Gajahmada Mojosari
- 4 menit menuju SPBU Gajah Mada Mojosari
-15 menit menuju NIP (Ngoro Industri Persada)
.
WOW !! 😲 😲
👍
.
Mau KREDIT BOLEH. DP mulai 50jt Cicilan 2jt-an.
Yuk, buruan ikuti Gathering kami:
AHSANA MODERN CITY MOJOSARI
Hari,Tanggal : Ahad, 10 MARET 2019
(Jika anda melihat promo ini, melewati tanggal tersebut, hubungi 085731160005)
Waktu : pukul 08.00 - Selesai
Tempat : informasi menyusul setelah anda daftar online, kami beri undangan lengkap nya.
Warung Lesehan Rejoyo /Kebon Pring (barat perempatan pekukuhan Mojosari)
.
Mau tanya-tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp dengan Marketing Kami.
AHSANA MODERN CITY MOJOSARI
Hari,Tanggal : Ahad, 10 MARET 2019
(Jika anda melihat promo ini, melewati tanggal tersebut, hubungi 085731160005)
Waktu : pukul 08.00 - Selesai
Tempat : informasi menyusul setelah anda daftar online, kami beri undangan lengkap nya.
Warung Lesehan Rejoyo /Kebon Pring (barat perempatan pekukuhan Mojosari)
.
Mau tanya-tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp dengan Marketing Kami.
Buruan amankan seat anda, kesempatan terbatas.
.
.
Buruan daftarin diri dan pasangan via klik :
.
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
.
.
.
Buruan daftarin diri dan pasangan via klik :
.
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
.
Isi lengkap, pada Nama Marketing (Mendapat Informasi gathering dari mana / siapa): SAMIK
.
Mau tanya tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp, klik aja :
.
☎ Cs 1 : http://bit.ly/Minatprosyariah atau wa 085731160005
☎ Cs 2 : http://bit.ly/Minatprosyariah atau wa 085731160005
.
Jangan – jangan rumah harganya murah, kualitasnya jelek ? bentuknya amburadul ? Khawatir ah...
.
CEK FOTO DIBAWAH, DULU KAMI PERNAH MENJUAL RUMAH MEWAH CICILAN HANYA 1 JUTAAN!!! 🏡 🏡 🏡
.
BOLEH MURAH, TAPI JANGAN MURAHAN 😍😍
.
CEK FOTO DIBAWAH 👇👇
Kawasan yang telah dikembangkan di Malang, Ngawi, Kediri, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa meski MURAH tapi Kualitasnya SUPER !! 👍👍
.
Di Mojokerto saja sudah ada 4 lokasi
1. Ahsana Regency Tropodo (kota Mojokerto)
2. Ahsana Town House Tropodo (kota Mojokerto)
3. Ahsana Madinah Regency Sooko
4. Ahsana Mansion Hills Pacet
.
Untuk kawasan perumahan yang telah dikembangkan di Malang, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa *meski MURAH (Dulu kami pernah menjual rumah 2 Lantai, Cicilan hanya 1 Jutaan !! Kini rumah itu di Apraisal sudah mencapai 1 Miliar) tapi Kualitasnya SUPER !!*
Mau tanya tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp, klik aja :
.
☎ Cs 1 : http://bit.ly/Minatprosyariah atau wa 085731160005
☎ Cs 2 : http://bit.ly/Minatprosyariah atau wa 085731160005
.
Jangan – jangan rumah harganya murah, kualitasnya jelek ? bentuknya amburadul ? Khawatir ah...
.
CEK FOTO DIBAWAH, DULU KAMI PERNAH MENJUAL RUMAH MEWAH CICILAN HANYA 1 JUTAAN!!! 🏡 🏡 🏡
.
BOLEH MURAH, TAPI JANGAN MURAHAN 😍😍
.
CEK FOTO DIBAWAH 👇👇
Kawasan yang telah dikembangkan di Malang, Ngawi, Kediri, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa meski MURAH tapi Kualitasnya SUPER !! 👍👍
.
Di Mojokerto saja sudah ada 4 lokasi
1. Ahsana Regency Tropodo (kota Mojokerto)
2. Ahsana Town House Tropodo (kota Mojokerto)
3. Ahsana Madinah Regency Sooko
4. Ahsana Mansion Hills Pacet
.
Untuk kawasan perumahan yang telah dikembangkan di Malang, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa *meski MURAH (Dulu kami pernah menjual rumah 2 Lantai, Cicilan hanya 1 Jutaan !! Kini rumah itu di Apraisal sudah mencapai 1 Miliar) tapi Kualitasnya SUPER !!*
Update harga/mau nawar klik link wa sy:
Wednesday, February 20, 2019
BOLEHKAHL BEDA HARGA CASH DAN KREDIT?
BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH ?
Oleh : Developer Property Syariah
Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay' murabahah, bay' biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?
Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :
ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
"Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)
Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)
Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.
Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash sebagai berikut :
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka 'Abdullah bin 'Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).
Syu'aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru' al Qonun al Buyu' karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar'ie)
Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan 'Abdullah bin 'Amru, "Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.
Maka 'Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :
ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ
"Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba." (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)
Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, "Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.". Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.
Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata "ba'a (menjual)" dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna "aradha (menawarkan)". Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba'a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.
Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba'a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.
Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :
ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ
"Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR Nasa'i)
Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.
Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.
Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, "Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini." Atau, "dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya." Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, "Saya menjual rumahku kepada Anda" adalah satu transaksi, dan perkataan, "dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda" adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.
Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.
Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.
Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.
Contoh jual-beli 'inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata,
"Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)
Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja. Wallahu a'lam.
Semoga Bermanfaat
Salam Berkah Berlimpah
Hulu - Hilir - Halal
Oleh : Developer Property Syariah
Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay' murabahah, bay' biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?
Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :
ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
"Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)
Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)
Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.
Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash sebagai berikut :
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka 'Abdullah bin 'Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).
Syu'aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru' al Qonun al Buyu' karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar'ie)
Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan 'Abdullah bin 'Amru, "Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.
Maka 'Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :
ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ
"Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba." (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)
Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, "Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.". Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.
Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata "ba'a (menjual)" dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna "aradha (menawarkan)". Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba'a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.
Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba'a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.
Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :
ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ
"Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR Nasa'i)
Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.
Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.
Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, "Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini." Atau, "dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya." Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, "Saya menjual rumahku kepada Anda" adalah satu transaksi, dan perkataan, "dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda" adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.
Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.
Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.
Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.
Contoh jual-beli 'inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata,
"Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)
Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja. Wallahu a'lam.
Semoga Bermanfaat
Salam Berkah Berlimpah
Hulu - Hilir - Halal
Monday, February 18, 2019
Bolehkah Riba Dengan Alasan Darurat?
Bolehkah Riba Dihalalkan Dengan Alasan Darurat?
Oleh : KH.Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si
Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?
Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-nafi), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (suul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfaa lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).
2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).
2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Quran (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-muljiah li tanawul al-mamnu syaran).
2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, ya
ng membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maaidah [5]: 3; Qs. al-Anaam [6]: 119; Qs. al-Anaam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.
4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).
Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.
Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.
5. Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu alam.
Daftar Pustaka
*Abdurahman, Asjmuni. 2003. Qawaid Fiqhiyyah: Arti, Sejarah, dan Beberapa Qaidah Kulliyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
*Abu Sulaiman, Abdul Wahhab Ibrahim. 1994. Pengaruh Dharurat dan Hajat Dalam Hukum Islam (Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Semarang: Dina Utama Semarang.
*Al-Jurjani. Tanpa Tahun. At-Tarifat. Jeddah: Al-Haramain.
*Amir, Djafar. Tanpa Tahun. Qaidah-Qaidah Fiqih. Semarang: Ramadhani.
*An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). T.tp.: Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
*As-Suyuthi, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu. Semarang: Toha Putera.
*Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif (Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah Muqaranatan Maa Al-Qanun Al-Wadhi). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
*Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta: Saadiyah Putra.
*Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
*Usman, Muhlish. 1996. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
@DakwahSulsel
#DakwahSulsel
Oleh : KH.Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si
Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?
Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-nafi), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (suul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfaa lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).
2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).
2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Quran (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-muljiah li tanawul al-mamnu syaran).
2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, ya
ng membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maaidah [5]: 3; Qs. al-Anaam [6]: 119; Qs. al-Anaam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.
4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).
Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.
Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.
5. Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu alam.
Daftar Pustaka
*Abdurahman, Asjmuni. 2003. Qawaid Fiqhiyyah: Arti, Sejarah, dan Beberapa Qaidah Kulliyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
*Abu Sulaiman, Abdul Wahhab Ibrahim. 1994. Pengaruh Dharurat dan Hajat Dalam Hukum Islam (Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Semarang: Dina Utama Semarang.
*Al-Jurjani. Tanpa Tahun. At-Tarifat. Jeddah: Al-Haramain.
*Amir, Djafar. Tanpa Tahun. Qaidah-Qaidah Fiqih. Semarang: Ramadhani.
*An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). T.tp.: Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
*As-Suyuthi, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu. Semarang: Toha Putera.
*Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif (Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah Muqaranatan Maa Al-Qanun Al-Wadhi). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
*Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta: Saadiyah Putra.
*Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
*Usman, Muhlish. 1996. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
@DakwahSulsel
#DakwahSulsel
PROPERTI SYARIAH inden / ready?
🤔 *Kenapa PROPERTI SYARIAH banyak yg inden?*
Oleh: 👳♀ P Samik http://bit.ly/Minatprosyariah
Banyak sekali customer properti syariah yg tanya ke saya (P Samik), tentang rumahnya inden/ready? *Memang costumer seharusnya banyak tanya, supaya memastikan keamanan dan kehalalan properti yg mau dibeli.*
Supaya penjelasan lengkap dan jelas, saya buat dalam bentuk dialog. Sehingga lebih enak dibaca dan mengalir. Monggo dibaca sampai selesai, insyaallah sangat bermanfaat.
(Customer): P Samik, saya tertarik properti syariah murah yg jenengan jual, inden / sudah ready ?
P Samik: Jika ingin yg murah, kebanyakan inden. Itu salah satu trik beli Rumah Murah.
Customer: Kenapa PROPERTI SYARIAH banyak yg inden?
P Samik: PROPERTI syariah banyak yg inden/ Belum ready/dibangun, krn properti syariah tdk kerjasama dg bank yg banyak ribanya. Uang dari konsumen untuk bangun rumah dan fasilitas lain nya. Sehingga harga lebih murah (bank tdk ambil untung, kan tidak pakai bank) dan berkah (tdk ada riba dan akodnya islami).
Di manapun klo perumahan syariah, bukan hanya GRC, Ahsana, derayyan, dan perumahan syariah lainnya, kebanyakan tdk ada yg ready stok (kecuali, yg sudah dibeli pembeli, karena ia tdk mampu meneruskan cicilan, maka rumahnya dijual, bisa dijual oleh pembeli/minta bantuan Developernya, bukan disita. Sehingga jk dijual lagi harga naik, itu diambil pembeli).
(Customer) : Oh gitu, ya, asik nih, murah dan berkah. Ini rumah bisa d tempati berapa Tahun pak...
(P Samik) : tergantung jenis lahan dan luasnya, untuk lahan tambak dan pertanian butuh waktu yg lebih lama karena butuh pengurukan dan perubahan fungsi lahan, di grc 3 th, di derayyan 4th, di ahsana sekitar 2 th. Jika tanah perkarangan butuh 6bulan-1 th an tergantung uang yg sudah disetorkan juga.
Customer: Kok lama ya?
(P Samik) : Memang kelihatannya lama ya pak...
Tp jangan salah pak... ini ibaratkan kita menabung... kalau kita menabung di bank... mngkin jumlah bisa sama... tp nilai nya sudah beda (nilai uang cenderung turun)...
Sehingga uang yg sama (mis. 145jt) yg terkumpul di bbrp tahun yang akan datang sdh tidak bisa utk membeli rumah yg sama yg sesuai keinginan Kita...
Beda kalau kita sdh beli/akad tahun ini... dg UTJ 1jt saja & cicilan sangat murah 2 jt-an/bln tanpa kuatir kena Riba/Denda/Sita... meski misal kita ada keterlambatan bayar... tp pasti di tahun ke 3 kita sudah bisa menempati Rumah yg kita inginkan tsb.
*Contoh nyata, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut*
(Customer) : Masih musyawarah dgn Istriku. Dia takut katanya ada teman sudah bayar DP dan cicilan tpi rumah gagal di bangun.
(P Samik) : Nah - itu inshaAllah ngga terjadi di developer Syariah kami, pak. Beberapa sudah dibangun dan bahkan habis terjual sebelum selesai pembangunan.
Sebelum nya kan sudah ada Akad jual beli di depan Notaris...
Kita punya kekuatan hukum disitu.
Sebagai ikhtiar Syariah kita.
Kepercayaan dg saudara se Iman seharusnya lebih kuat apalagi niat dari awal utk menyelamatkan saudara2 muslim kita dari jerat Riba. Jangankan bohong dan menipu (yg banyak dilakukan oleh developer nakal), riba aja kami tidak mau.
Customer: Alhamdulillah kalau gitu 👍. Keren banget
(P Samik) : Sebenarnya kekhawatiran tersebut bukan hanya pada Pembeli, apakah Developer tidak ada kekhawatiran?
Jelas ada pak...
Bagaimana kalau setelah Pembeli terima rumah lalu dia tdk lagi melanjutkan cicilan... sedangkan dalam akad sdh jelas tertulis TIDAK ADA DENDA, TIDAK ADA SITA, SERTIFIKAT SDH ATAS NAMA PEMBELI...
Nah - bagaiman kalau begitu pak...?
Inti nya ... kembali lagi pada Kepercayaan. Apalagi dg saudara Muslim...
Kira2 siapa yg akan Memajukan Islam (Menghidupkan Syariah Islam) kalau bukan kita sendiri Umat Muslim...🙂
*Monggo supaya lebih jelas datang ke kantor kami, insyaallah kami beri penjelasan lengkap tentang properti syariah, sehingga anda dapat beli properti dengan mudah, berkah, dan murah.*
Customer: ok pak Samik, saya akan ke kantor sambil bawa uang untuk booking, daripada kehabisan dan harganya naik.
P Samik: 👍🏻 Alhamdulillah, semoga Allah memudahkan segala urusan kebaikan kita . Aamiin
*(🙏Mohon maaf, cerita fiksi diatas saya buat untuk menjawab beberapa pertanyaan yg sering ditanyakan customer ke saya, bisa jadi sebagian adalah kisah nyata)*
Hormat saya,
👳♀ P Samik
👍🏻🏡🏔👍🏻
Maaf, jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang dll. Ada yg DP 0% lho, Cicilan 2jt an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini, http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Mari Selamatkan umat Islam dari RIBA.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank 😁🏣
.
Monggo Hub IG @samik_sukses_mulia
wa 085731160005
*Isi link berikut unt mempermudah kami menemukan properti yg sesuai dg anda:*
https://qopi.me/d367f4
👍 #Keunggulan #samikproperti :*⛰🏘
1. Membantu calon pembeli tanah/rumah dengan profesional, respon cepat, amanah, sopan, & syarie.
2. Pilihan tanah kavling / rumah banyak diberbagai daerah di : #Surabaya , #Jabodetabek , #Gresik , #Mojokerto , #Malang, #Kediri, #sidoarjo , #samarinda , #mojosari , #kedamean , dll
3. Tdk meminta imbalan dari pembeli / #gratis , gaji kami dari developer/penjual
4. Membantu pembeli menego spy dapat harga terbaik, harga tanpa di naikkan, harga sama dg yg diinfokan developer/penjual.
5. Pembeli jg dpt nawar langsung ke pemilik.
إن شاء الله
Anda dpt berbagai keunggulan tsb dg sy. *Smg kami bisa membantu menemukan properti idaman anda.*
آمِـــــيْنْ يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ
Samik, S.Si., M.Si
No wa 085731160005 (Lebih mudah dihubungi dg wa)
Properti syariah, klik
http://bit.ly/propertisyariahsurabaya
http://bit.ly/propertisyarijabodetabek
bit.ly/propertisyariahsidoarjo
bit.ly/propertisyariahgresik
bit.ly/propertikediri
bit.ly/propertisyariahpacet
bit.ly/propertisyarimojokerto
bit.ly/propertibatu
bit.ly/propertisamarinda
bit.ly/rumahsyariahtop
bit.ly/kavlingsyari
Hormat saya,
Samik
*Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional*
Oleh: 👳♀ P Samik http://bit.ly/Minatprosyariah
Banyak sekali customer properti syariah yg tanya ke saya (P Samik), tentang rumahnya inden/ready? *Memang costumer seharusnya banyak tanya, supaya memastikan keamanan dan kehalalan properti yg mau dibeli.*
Supaya penjelasan lengkap dan jelas, saya buat dalam bentuk dialog. Sehingga lebih enak dibaca dan mengalir. Monggo dibaca sampai selesai, insyaallah sangat bermanfaat.
(Customer): P Samik, saya tertarik properti syariah murah yg jenengan jual, inden / sudah ready ?
P Samik: Jika ingin yg murah, kebanyakan inden. Itu salah satu trik beli Rumah Murah.
Customer: Kenapa PROPERTI SYARIAH banyak yg inden?
P Samik: PROPERTI syariah banyak yg inden/ Belum ready/dibangun, krn properti syariah tdk kerjasama dg bank yg banyak ribanya. Uang dari konsumen untuk bangun rumah dan fasilitas lain nya. Sehingga harga lebih murah (bank tdk ambil untung, kan tidak pakai bank) dan berkah (tdk ada riba dan akodnya islami).
Di manapun klo perumahan syariah, bukan hanya GRC, Ahsana, derayyan, dan perumahan syariah lainnya, kebanyakan tdk ada yg ready stok (kecuali, yg sudah dibeli pembeli, karena ia tdk mampu meneruskan cicilan, maka rumahnya dijual, bisa dijual oleh pembeli/minta bantuan Developernya, bukan disita. Sehingga jk dijual lagi harga naik, itu diambil pembeli).
(Customer) : Oh gitu, ya, asik nih, murah dan berkah. Ini rumah bisa d tempati berapa Tahun pak...
(P Samik) : tergantung jenis lahan dan luasnya, untuk lahan tambak dan pertanian butuh waktu yg lebih lama karena butuh pengurukan dan perubahan fungsi lahan, di grc 3 th, di derayyan 4th, di ahsana sekitar 2 th. Jika tanah perkarangan butuh 6bulan-1 th an tergantung uang yg sudah disetorkan juga.
Customer: Kok lama ya?
(P Samik) : Memang kelihatannya lama ya pak...
Tp jangan salah pak... ini ibaratkan kita menabung... kalau kita menabung di bank... mngkin jumlah bisa sama... tp nilai nya sudah beda (nilai uang cenderung turun)...
Sehingga uang yg sama (mis. 145jt) yg terkumpul di bbrp tahun yang akan datang sdh tidak bisa utk membeli rumah yg sama yg sesuai keinginan Kita...
Beda kalau kita sdh beli/akad tahun ini... dg UTJ 1jt saja & cicilan sangat murah 2 jt-an/bln tanpa kuatir kena Riba/Denda/Sita... meski misal kita ada keterlambatan bayar... tp pasti di tahun ke 3 kita sudah bisa menempati Rumah yg kita inginkan tsb.
*Contoh nyata, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut*
(Customer) : Masih musyawarah dgn Istriku. Dia takut katanya ada teman sudah bayar DP dan cicilan tpi rumah gagal di bangun.
(P Samik) : Nah - itu inshaAllah ngga terjadi di developer Syariah kami, pak. Beberapa sudah dibangun dan bahkan habis terjual sebelum selesai pembangunan.
Sebelum nya kan sudah ada Akad jual beli di depan Notaris...
Kita punya kekuatan hukum disitu.
Sebagai ikhtiar Syariah kita.
Kepercayaan dg saudara se Iman seharusnya lebih kuat apalagi niat dari awal utk menyelamatkan saudara2 muslim kita dari jerat Riba. Jangankan bohong dan menipu (yg banyak dilakukan oleh developer nakal), riba aja kami tidak mau.
Customer: Alhamdulillah kalau gitu 👍. Keren banget
(P Samik) : Sebenarnya kekhawatiran tersebut bukan hanya pada Pembeli, apakah Developer tidak ada kekhawatiran?
Jelas ada pak...
Bagaimana kalau setelah Pembeli terima rumah lalu dia tdk lagi melanjutkan cicilan... sedangkan dalam akad sdh jelas tertulis TIDAK ADA DENDA, TIDAK ADA SITA, SERTIFIKAT SDH ATAS NAMA PEMBELI...
Nah - bagaiman kalau begitu pak...?
Inti nya ... kembali lagi pada Kepercayaan. Apalagi dg saudara Muslim...
Kira2 siapa yg akan Memajukan Islam (Menghidupkan Syariah Islam) kalau bukan kita sendiri Umat Muslim...🙂
*Monggo supaya lebih jelas datang ke kantor kami, insyaallah kami beri penjelasan lengkap tentang properti syariah, sehingga anda dapat beli properti dengan mudah, berkah, dan murah.*
Customer: ok pak Samik, saya akan ke kantor sambil bawa uang untuk booking, daripada kehabisan dan harganya naik.
P Samik: 👍🏻 Alhamdulillah, semoga Allah memudahkan segala urusan kebaikan kita . Aamiin
*(🙏Mohon maaf, cerita fiksi diatas saya buat untuk menjawab beberapa pertanyaan yg sering ditanyakan customer ke saya, bisa jadi sebagian adalah kisah nyata)*
Hormat saya,
👳♀ P Samik
👍🏻🏡🏔👍🏻
Maaf, jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang dll. Ada yg DP 0% lho, Cicilan 2jt an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini, http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Mari Selamatkan umat Islam dari RIBA.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank 😁🏣
.
Monggo Hub IG @samik_sukses_mulia
wa 085731160005
*Isi link berikut unt mempermudah kami menemukan properti yg sesuai dg anda:*
https://qopi.me/d367f4
👍 #Keunggulan #samikproperti :*⛰🏘
1. Membantu calon pembeli tanah/rumah dengan profesional, respon cepat, amanah, sopan, & syarie.
2. Pilihan tanah kavling / rumah banyak diberbagai daerah di : #Surabaya , #Jabodetabek , #Gresik , #Mojokerto , #Malang, #Kediri, #sidoarjo , #samarinda , #mojosari , #kedamean , dll
3. Tdk meminta imbalan dari pembeli / #gratis , gaji kami dari developer/penjual
4. Membantu pembeli menego spy dapat harga terbaik, harga tanpa di naikkan, harga sama dg yg diinfokan developer/penjual.
5. Pembeli jg dpt nawar langsung ke pemilik.
إن شاء الله
Anda dpt berbagai keunggulan tsb dg sy. *Smg kami bisa membantu menemukan properti idaman anda.*
آمِـــــيْنْ يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ
Samik, S.Si., M.Si
No wa 085731160005 (Lebih mudah dihubungi dg wa)
Properti syariah, klik
http://bit.ly/propertisyariahsurabaya
http://bit.ly/propertisyarijabodetabek
bit.ly/propertisyariahsidoarjo
bit.ly/propertisyariahgresik
bit.ly/propertikediri
bit.ly/propertisyariahpacet
bit.ly/propertisyarimojokerto
bit.ly/propertibatu
bit.ly/propertisamarinda
bit.ly/rumahsyariahtop
bit.ly/kavlingsyari
Hormat saya,
Samik
*Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional*
Rumah kos-kosan murah shm
Rumah kos-kosan daerah pondok Candra
LxP 7,5m x 14 m, LB 150m2, LT 102 m2,.
2 lantai minta 650juta
jln Zainal Abidin Sidoarjo
SHM
Mobil bisa masuk
lebar jln kurang lebih 4 m
Hanya 1 unit
Monggo, buruan booking, atau tanya-tanya dulu juga boleh.
Biasanya rumah murah berkualitas itu banyak yg minat dan cepat laku,
Daripada keduluan orang segera hubungi
P Samik
Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini. http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Hormat saya,
Samik
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional




LxP 7,5m x 14 m, LB 150m2, LT 102 m2,.
2 lantai minta 650juta
jln Zainal Abidin Sidoarjo
SHM
Mobil bisa masuk
lebar jln kurang lebih 4 m
Hanya 1 unit
Monggo, buruan booking, atau tanya-tanya dulu juga boleh.
Biasanya rumah murah berkualitas itu banyak yg minat dan cepat laku,
Daripada keduluan orang segera hubungi
P Samik
Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini. http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Hormat saya,
Samik
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional




Subscribe to:
Posts (Atom)














