Showing posts with label Ilmu properti. Show all posts
Showing posts with label Ilmu properti. Show all posts

Tuesday, June 4, 2019

Developer & Konsultan Properti Syariah



“Developer Kami berusaha menghadirkan hunian syariah dengan konsep kawasan yang nyaman dan kondusif dengan suasana penuh keimanan. Serta membantu Developer Properti Syariah lain dalam memasarkan proyeknya”​

RUMAH/TEMPAT TINGGAL

Kami menawarkan hunian yang bersifat inden. Artinya Anda melakukan pemesanan di lokasi yang kami pasarkan, kemudian kami bangunkan. Kualitas pastinya di atas rata-rata 
kavling siap bangun

KAVLING SIAP BANGUN

Memiliki kavling siap bangun merupakan salah satu cara yang tepat untuk memiliki hunian dalam waktu dekat. Terutama bagi Anda yang memiliki dana terbatas untuk memiliki rumah secara langsung

PROPERTI PRODUKTIF

Kami pun menawarkan properti produktif, yaitu properti yang menghasilkan income rutin bagi Anda. Baik berupa kavling produktif, apartemen atau kos-kosan untuk disewakan. Atau pun kavling di kawasan agrowisata untuk villa/resort

KONSEP PROPERTI YANG KAMI TAWARKAN




Tanpa Bank

Pembelian properti langsung kepada developer tanpa melibatkan pihak ketiga atau lembaga pembiayaan seperti perbankan.


Tanpa Bunga dan Riba

Hanya satu harga yang disepakati ketika akad dengan nilai yang tidak akan bertambah. Entah namanya denda, penalty dan lain-lain


Tanpa Denda

Tidak ada denda atas keterlambatan angsuran. Karena denda terhadap suatu akad jual beli yang telah disepakati adalah riba.


Tanpa Sita

Hunian yang telah Anda beli ketika akad hakikatnya langsung menjadi miliki Anda. Tentu dengan munculnya kewajiban (hutang) jika pembelian kredit. Tidak ada sita atas kepemilikan Anda


Tanpa Akad Bermasalah

Akad yang dilakukan bersifat jelas. Tunai ataupun cicilan dengan nilai yang jelas dan tetap tanpa terpengaruh oleh naik turunnya suku bunga


Tanpa BI Checking

Tanpa BI Checking karena developer pun tidak menggunakan perbankan sebagai pihak perantara.

Project Kami


Mau memiliki Properti Syariah diberbagai daerah? Silahkan Hubungi Whatapps saya 085731160005 / 

Tips Memiliki Properti Bagi Generasi Milenial


Tips Memiliki Properti (Rumah/kavling) Bagi Generasi Milenial


Demografi generasi milenial meningkat di sektor properti. Semakin banyak profesional muda yang tertarik untuk membeli properti. Tapi dengan adanya banyak hal yang harus dilakukan dan dibeli menjadi alasan yang membuat generasi ini sulit menabung untuk membeli rumah yang pantas mereka dapatkan.
Di awal tahun seperti ini, saatnya para pemuda menilai kembali keuangan mereka dan mengorbankan beberapa hal. Inilah hal-hal yang harus dilakukan oleh generasi milenial jika mereka ingin memiliki properti:
Potong Pengeluaran Mingguan
Sadarkah Anda berapa biaya yang sudah dikeluarkan untuk membayar secangkir atau dua cangkir kopi di Starbucks setiap minggunya bersama teman-teman Anda?
Mulai sekarang, cobalah untuk mengurangi biaya “nongkrong” Anda. Selain lebih menghemat, hal ini juga dapat mengurangi jumlah kalori dan gula yang masuk ke tubuh Anda.
Miliki Gadget Untuk Meningkatkan Pendapatan, Bukan Hura-Hura
Gadget merupakan benda yang sangat penting, apalagi sebagian besar pekerjaan saat ini melibatkan teknologi. Tapi apakah Anda yakin untuk meninggalkan ponsel lama Anda hanya untuk membeli iPhone terbaru?
Investasikan uang Anda pada gadget yang akan membantu meningkatkan karir dan penghasilan Anda.
Hindari Restoran Mewah
Salah satu kebiasaan generasi milenial untuk membangun pertemanan adalah dengan pergi ke restoran mewah, menyantap makanan, dan berbincang. Jika Anda merasa Anda sudah cukup dewasa dan memiliki tanggung jawab, Anda dapat mulai mengubah kebiasaan ini. Tidak ada salahnya untuk mengundang teman-teman Anda ke rumah, menyiapkan makanan rumahan, dan menghabiskan waktu di rumah Anda.
Mengurangi Biaya Transportasi
Terlalu banyak menggunakan jasa kendaraan online bisa mengganggu finansial Anda. Solusinya adalah Anda dapat mengajak rekan Anda untuk meggunakan 1 mobil bersama. Selain lebih menghemat biaya, Anda tentunya tidak akan merasa bosan selama perjalanan.
Bijak Memilih Destinasi Wisata
Traveling merupakan salah satu kegiatan yang membutuhkan banyak biaya dan dapat mengikis tabungan Anda. Tapi bukan berarti Anda tidak boleh melakukan perjalanan sama sekali.
Bijaklah dalam memilih destinasi wisata yang akan Anda kunjungi. Anda dapat memilih tempat wisata yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal Anda

BELI KAVLING SIAP BANGUN TERLEBIH DAHULU

kavling siap bangun biasanya harganya lebih terjangkau. Selain itu memberikan kesempatan kepada kita untuk membangun rumah suka-suka, terutama dalam hal denah dalam rumah, spesifikasi dan waktunya. Agar lebih menguntungkan, milikilah kavling siap bangun di lokasi perumahan dengan fasilitas lengkap.
tips memiliki rumah
Salah satu pilihan tepat bagi Anda yang tinggal di sekitaran Bogor adalah The Ortensia Village, karena selain berlokasi strategis juga memberikan fasilitas lengkap serta program yang kondusif bagi keluarga Anda kelak
Anda pun bisa menghubungi saya sekarang juga untuk informasi lengkap Kavling Siap Bangun di The Ortensia Village dan berbagai daerah yang lain dengan Hubungi Whatapps saya 085731160005 / 

Monday, March 18, 2019

PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA?

BERAPA LAMA PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA?

Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Di depan forum para pengusaha, saya biasa melemparkan pertanyaan: “Siapa di antara bapak ibu sekalian yang BELUM PERNAH mengambil RIBA, tolong tunjuk jari...!”.

Biasanya pertanyaan itu saya ulang-ulang. Apa hasilnya?

Tidak ada satupun yang tunjuk jari..

Apa maknanya?

Berarti benar apa yang disabdakan Rasul SAW.

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

“Sungguh akan datang pada suatu masa, (ketika) semua manusia akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah,  dan Abu Dawud).

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: sudah tahu bahwa riba itu HARAM, tetapi mengapa masih mengambil riba?

Apa kira-kira jawabannya?

Sangat mengagetkan. Jawabnya adalah: “Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”. Betul tidak?

Nah, agar tidak ada jawaban seperti itu lagi, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, BERAPA LAMA orang yang mengambil riba itu akan masuk neraka?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagi para pemakan riba yang masih meyakini bahwa riba itu HARAM hukumnya, maka dia tidak akan masuk neraka selama-lamanya.

Lantas, akan masuk neraka berapa lama?

Untuk dapat membuat SIMULASI hitungan-nya, mari kita lihat dulu penjelasan Hadits tentang dosa riba bagi para pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda:

 دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani).

Ancaman bagi pelaku riba itu sangat mengerikan.!

Satu dirham dari riba, dosanya lebih berat dari berzina, bahkan lebih berat dari 36 kali berzina.!

Padahal kita sudah faham bahwa berzina itu adalah dosa yang sangat besar.

Satu dirham itu sekitar 3 gram perak. Sedangkan 1 gram perak itu (untuk harga yang murah) setara dengan 20 ribu rupiah.

Berarti, 1 dirham itu sekitar 60 ribu rupiah. Lantas, berapa lama dia akan disiksa di neraka?

Marilah kita buat SIMULASINYA.

Misalnya seseorang mengambil kredit rumah tipe 36 melalui Bank konvensional dengan aqad utang-piutang yang ada tambahan bunganya (baca: riba), sebesar 10 % (untuk mempermudah, misalnya dengan menggunakan bunga tetap).

Harga rumah tipe 36 yang murah adalah 200 juta, jika dibeli dengan pembayaran tunai. Jika membelinya dengan kredit selama 10 tahun, maka bunganya: (10% X 200 juta) 10 tahun = 200 juta rupiah.

Berapa lama akan masuk neraka?

Cara menghitungnya: 200 juta dibagi 60 ribu (nilai 1 dirham) dikalikan 36 kali berzina.

Nah, berapa lama orang yang berzina akan di siksa di neraka?

Jika kita menggunakan perbandingan “relativitas waktu” menurut Al-Qur’an, yaitu dalam Surat Al-Ma’arij ayat 4:

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤﴾

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun (dunia)” (QS. Al-Ma’arij: 4).

Menurut ayat di atas, perbandingan 1 hari akherat itu sama dengan 50 ribu tahun dunia.

Untuk memperkuat pemahaman di atas, kita juga dapat melihat  penjelasan dari Rasulullah SAW berkaitan dengan perbandingan lamanya hidup di dunia ini dengan di akherat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا جُعِلَ صَفَائِحَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (أحمد)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun pemilik simpanan yang tidak menunaikan haknya (mengeluarkan hak harta tersebut untuk dizakatkan) kecuali Allah akan menjadikannya lempengan-lempengan timah yang dipanaskan di neraka jahanam, kemudian kening dan dahi serta punggungnya disetrika dengannya, hingga Allah SWT berkenan menetapkan keputusan di antara hamba-hambaNya, pada hari yang lamanya mencapai lima puluh ribu tahun yang kalian perhitungkan (berdasarkan tahun dunia). (Baru) setelah itu ia akan melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin juga ke neraka.” (HR Ahmad 15/288).

Dengan demikian, jika diasumsikan bermaksiyat di dunia ini, yaitu melakukan perzinaan 1 kali di dunia, akan disiksa di dalam neraka selama 50 ribu tahun, maka berapa lama orang yang mengambil riba seperti di atas itu akan di siksa di neraka? Jawabnya adalah: [ (200 juta / 60 ribu) X 36 ] X 50 ribu tahun = 6 milyar tahun...!

Masya Allah...!

Hanya mengambil kredit rumah tipe 36 saja harus disiksa di neraka selama 6 milyar tahun...?

Na’udzubillahi min dzalik...!

Saturday, March 16, 2019

Hukum MULTIAKAD dalam islam

RUSAKNYA MULTIAKAD?

Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Dalam sebuah forum Islamic Business Coaching (IBC), saya pernah digugat oleh seorang peserta: “Jika multiakad itu hukumnya BATAL, apa itu tidak mengguncang DUNIA PERSILATAN?”.

Terus terang, saya kaget. Apa maksudnya?

Bukankah dalam transaksi keuangan syari’ah saat ini kebanyakan menggunakan MULTIAKAD?

Baik di Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah dsb?

Jika multiakad itu BATAL, bagaimana nasib berbagai lembaga keuangan syari’ah tersebut?

Bisakah masalah multiakad ini dijelaskan dengan uraian yang lebih mendalam dan masuk akal?

Begitu maksud sekaligus pertanyaan dari peserta tersebut.

Jaman sekarang ini, penjelasan dengan menggunakan DALIL saja seringkali masih dianggap belum cukup, meskipun dalilnya sudah cukup jelas.

Sebagaimana Sabda Rasul SAW:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)” (HR. Imam Ahmad).

Walaupun dalilnya sudah disampaikan, masih juga memunculkan pertanyaan lebih lanjut, mengapa dua akad (multiakad) itu tidak boleh?

Bagaimana penjelasannya?

Untuk menjawabnya, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa di dalam setiap akad mu’amalah itu memiliki muqtadha al-‘aqad (konsekuensi aqad) yang berbeda-beda antara akad satu dengan akad lainnya.

Misalnya, akad jual beli itu muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan kepemilikan.

Sedangkan dalam akad sewa-menyewa muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan manfa’at.

Dengan demikian, kita dapat membayangkan betapa rusaknya jika kedua jenis akad itu digabungkan atau dicampur.

Misalnya, dalam akad leasing itu sebenarnya terjadi penggabungan antara akad sewa-menyewa dengan akad jual beli, atau yang dikenal dengan istilah SEWA-BELI.

Bagaimana praktiknya?

Dalam akad leasing, selama barang itu belum lunas angsurannya, maka status barang itu masih dianggap menjadi milik lessor (pemberi sewa/lembaga pembiayaan).

Oleh karena itu, jika lessee (penyewa/yang mengangsur) itu angsurannya macet, maka barang itu langsung disita dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang sewa, berarti langsung hangus.

Akan tetapi, jika angsurannya selesai, maka barang itu menjadi milik lessee dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang pembelian.

Padahal makna lessee itu sendiri adalah penyewa.

Bagaimana seorang penyewa kemudian bisa menjadi pemilik barang?

Ruwet bukan?

Silakan dibayangkan, jika jangka waktu angsuran itu selama 5 tahun, bagaimana STATUS barang yang digunakan oleh lessee itu?

Misalnya barang itu adalah sepeda motor, apakah sepeda motor yang dipakai selama 5 tahun itu sudah dianggap miliknya lessee atau itu barang sewaan?

Termasuk, bagaimana konsekuensi dari perlakuan terhadap barang itu?

Misalnya, di dalam BPKB dan STNK-nya itu seharusnya tertulis atas nama siapa?

Atas nama yang menyewakan (lessor) atau penyewanya (lessee).

Jika harus membayar pajak kendaraan, siapakah yang harus membayar pajaknya?

Jika ada kerusakan pada motornya, siapa yang harus menanggung biaya servisnya.

Jika motor itu dipinjam, ijinnya kepada siapa?

Jika mau memodifikasi motornya, ijinnya kepada siapa?

Jika mau menyewakan motor itu, uang sewa menjadi haknya siapa?

Dan seterusnya.

Semuanya akan ruwet, apakah itu hak lessor ataukah lessee?

Apakah itu kewajiban lessor ataukah lessee Tidak jelas.

Jika kita mau jujur, ketika telah terjadi akad transaksi leasing, pihak lessee (penyewa) tentu sudah MERASA bahwa motor itu adalah motor miliknya, karena niatnya memang mau membeli sepeda motor secara kredit.

Apakah faktanya demikian?

Faktanya itu adalah barang sewaan selama 5 tahun, kecuali kalau bisa melunasinya dalam jangka waktu 5 tahun, baru dianggap sebagai barang miliknya. Bingung kan?

Jika kita masih bingung dengan contoh di atas, kita bisa menggunakan contoh yang lebih EKSTRIM.

Misalnya seorang wanita dinikahi dengan multiakad, yaitu akad NIKAH dan IJARAH (sewa).

Kita yakin, selama berumah tangga wanita itu akan bingung plus galau secara permanen.

Jika dia memasak, itu statusnya sebagai istri atau sebagai juru masak (yang disewa)?

Ketika membersihkan rumah, itu statusnya sebagai istri atau pembantu rumah tangga (yang disewa)?

Ketika harus melayani suami, itu statusnya sebagai istri atau PSK (yang disewa)?

Tidak jelas bukan?

Itulah rusaknya multiakad.

Itulah sebabnya, multiakad menurut pendapat Syaikh Yusuf As-Sabatin (2009), hukumnya adalah BATAL.
===
Anda ingin beli properti yang tidak multi akod?
Ini info keren yg sangat bermanfaat bagi anda.
Beli PROPERTI SYARIAH, hidup jadi Mudah, Berkah dan Indah
(Tanpa riba, Tanpa Sita, akod Islami)
https://youtu.be/zuZqJxO320I

👍🏻 Alhamdulillah saya telah membantu banyak orang beli properti syariah di berbagai daerah, salah satu Contohnya, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut. Karena itu sebaiknya segera membeli properti dari pada harganya naik /kehabisan.*

🤝🏻 *Monggo jika jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang, bekasi, samarinda dll. Ada yg DP 0% lho, Ada yang Cicilan 2jt an bahkan ada yg 800rb an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini berikut:*
 http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005

Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda dengan cara islami sehingga hidup anda jadi lebih Mudah, Berkah dan Indah. Aamiin

Hormat saya,
Samik, S.Si., M.Si
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Mukhlis

Wednesday, February 20, 2019

BOLEHKAHL BEDA HARGA CASH DAN KREDIT?

BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH ?

Oleh : Developer Property Syariah

Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay' murabahah, bay' biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?

Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

"Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ . 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash sebagai berikut :

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka 'Abdullah bin 'Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).

Syu'aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru' al Qonun al Buyu' karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar'ie)

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan 'Abdullah bin 'Amru, "Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

Maka 'Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."

Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ

"Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba." (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, "Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.". Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata "ba'a (menjual)" dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna "aradha (menawarkan)". Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba'a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba'a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ 

"Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR Nasa'i)

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.

Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.

Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, "Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini." Atau, "dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya." Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, "Saya menjual rumahku kepada Anda" adalah satu transaksi, dan perkataan, "dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda" adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.

Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.

Contoh jual-beli 'inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata,
"Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)

Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja. Wallahu a'lam.

Semoga Bermanfaat

Salam Berkah Berlimpah
Hulu - Hilir - Halal