Samarinda

Friday, March 29, 2019

Rumah tingkat Murah di menganti gresik

395 JUTA  di MENGANTI sebelah BARAT SURABAYA, DAPAT RUMAH TIPE BERAPA?
.

Segera Google Search, 300 Juta dapat Rumah Type Berapa di Menganti ?
Ayo….
Kami yakin hasilnya Cuma dapat type 1 lantai !! Rumah Kecil !!!
Betul ?!
Salah, Kecuali di tempat kami !!!
.
Anda lihat foto rumah kami  dibawah.
Rumah Mewah 2 Lantai, 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, lingkungan yang NYAMAN, terletak di Kecamatan Menganti sebelah Barat Surabaya, dijual CASH hanya 395 Jutaan !!!!
.
MAU ?
Yuk hadir di EXCLUSIVE GATHERING BMA AHSANA MENGANTI,
Hari Rabu (tanggal merah) 3 April 2019
(Jika anda baca info ini diluar tanggal tersebut, silahkan klik Update info)
Pukul 08.00 – Selesai (Dhuhur)
Di Hotel daerah Surabaya (Undangan lengkap kami kirim setelah anda registrasi)
NUP Rp 100.000 (Berlaku 2 orang)
.
Daftar dulu, dengan mengisi data anda dan Nama marketing *Samik* via klik : bit.ly/huniansyariah2
Jk kesulitan kami bantu daftarkan.
Hadir dulu, Pelajari Dulu !!
.
.
*BOLEH MURAH, TAPI JANGAN MURAHAN*
.
6 Bulan lalu, Rumah ini kami tawarkan 200 Jutaan, dan langsung terjual 10 Unit !!!
Kali ini Jangan lewatkan, semakin ditunda, semakin naik harga !!!
.
Ahsana Property Syariah adalah Pelopor Property Syariah #TanpaBank #TanpaBunga #TanpaRiba berdiri sejak 2014 yang kini telah mengembangkan Property Syariah Murni tanpa Keterlibatan Perbankan di 25 Project di 13 Kota Seluruh Indonesia seperti Surabaya | Gresik | Malang | Mojokerto | Kediri | Tuban | Madiun | Ngawi | Bekasi | Kendari | Samarinda | Banjarmasin | Balikpapan |
Kami Sudah Membuktikan bahwa meski MURAH tapi Kualitasnya SUPER !! Cek Kembali Foto Dibawah !!
.
Kini hadir kembali di Menganti Gresik, sebelah Barat Surabaya (diakses lewat Benowo atau Lakarsantri) Hanya 10 km dari Exit Tol Driyorejo
.
Rumah Syariah Cashnya hanya 395 Juta
.
Buruan daftar di EXCLUSIVE GATHERING BMA AHSANA MENGANTI,
Hari Rabu (tanggal merah) 3 APRIL 2019
Pukul 08.00 – Selesai (Dhuhur)
Di Hotel daerah Surabaya (Undangan lengkap kami kirim setelah anda registrasi)
NUP Rp 100.000 (Berlaku 2 orang)

Sampai Jumpa !!
Hormat saya,
P Samik
No wa 085731160005
http://bit.ly/Minatprosyariah
Saksikan Vidio Keren 3D BMA Ahsana Regency Menganti
dengan klik link Vidio perum syariah menganti gresik

 
Mari Selamatkan umat Islam dari RIBA.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank
Monggo Hub P samik, untuk pertanyaan lebih lanjut tentang BMA Ahsana Regency Menganti
wa 085731160005 atau klik Link WA P Samik

Berikut Promo dan Denah BMA Ahsana Regency Menganti


Jangan – jangan rumah harganya murah, kualitasnya jelek ? bentuknya amburadul ? Khawatir ah...
.
CEK FOTO DIBAWAH, DULU KAMI PERNAH MENJUAL RUMAH MEWAH CICILAN HANYA 1 JUTAAN!!!  🏡 🏡 🏡
.
BOLEH MURAH, TAPI JANGAN MURAHAN 😍😍
.
CEK FOTO DIBAWAH 👇👇
Kawasan yang telah dikembangkan di Malang, Ngawi, Kediri, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa meski MURAH tapi Kualitasnya SUPER !! 👍👍
.
Mau tanya tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp, klik aja :
.
Atau hubungi Samik 085731160005
                                              
Untuk kawasan perumahan yang telah dikembangkan di Malang, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwameski MURAH (Dulu kami pernah menjual rumah 2 Lantai, Cicilan hanya 1 Jutaan !! Kini rumah itu di Apraisal sudah mencapai 1 Miliar) tapi Kualitasnya SUPER !!





Monday, March 18, 2019

PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA?

BERAPA LAMA PEMAKAN RIBA MASUK NERAKA?

Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Di depan forum para pengusaha, saya biasa melemparkan pertanyaan: “Siapa di antara bapak ibu sekalian yang BELUM PERNAH mengambil RIBA, tolong tunjuk jari...!”.

Biasanya pertanyaan itu saya ulang-ulang. Apa hasilnya?

Tidak ada satupun yang tunjuk jari..

Apa maknanya?

Berarti benar apa yang disabdakan Rasul SAW.

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

“Sungguh akan datang pada suatu masa, (ketika) semua manusia akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah,  dan Abu Dawud).

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: sudah tahu bahwa riba itu HARAM, tetapi mengapa masih mengambil riba?

Apa kira-kira jawabannya?

Sangat mengagetkan. Jawabnya adalah: “Haram-haram sedikit kan nggak apa-apa...?”. Betul tidak?

Nah, agar tidak ada jawaban seperti itu lagi, maka kita perlu lebih serius untuk menghitung-hitung, BERAPA LAMA orang yang mengambil riba itu akan masuk neraka?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bagi para pemakan riba yang masih meyakini bahwa riba itu HARAM hukumnya, maka dia tidak akan masuk neraka selama-lamanya.

Lantas, akan masuk neraka berapa lama?

Untuk dapat membuat SIMULASI hitungan-nya, mari kita lihat dulu penjelasan Hadits tentang dosa riba bagi para pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda:

 دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu riba), maka itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina”. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani).

Ancaman bagi pelaku riba itu sangat mengerikan.!

Satu dirham dari riba, dosanya lebih berat dari berzina, bahkan lebih berat dari 36 kali berzina.!

Padahal kita sudah faham bahwa berzina itu adalah dosa yang sangat besar.

Satu dirham itu sekitar 3 gram perak. Sedangkan 1 gram perak itu (untuk harga yang murah) setara dengan 20 ribu rupiah.

Berarti, 1 dirham itu sekitar 60 ribu rupiah. Lantas, berapa lama dia akan disiksa di neraka?

Marilah kita buat SIMULASINYA.

Misalnya seseorang mengambil kredit rumah tipe 36 melalui Bank konvensional dengan aqad utang-piutang yang ada tambahan bunganya (baca: riba), sebesar 10 % (untuk mempermudah, misalnya dengan menggunakan bunga tetap).

Harga rumah tipe 36 yang murah adalah 200 juta, jika dibeli dengan pembayaran tunai. Jika membelinya dengan kredit selama 10 tahun, maka bunganya: (10% X 200 juta) 10 tahun = 200 juta rupiah.

Berapa lama akan masuk neraka?

Cara menghitungnya: 200 juta dibagi 60 ribu (nilai 1 dirham) dikalikan 36 kali berzina.

Nah, berapa lama orang yang berzina akan di siksa di neraka?

Jika kita menggunakan perbandingan “relativitas waktu” menurut Al-Qur’an, yaitu dalam Surat Al-Ma’arij ayat 4:

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤﴾

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun (dunia)” (QS. Al-Ma’arij: 4).

Menurut ayat di atas, perbandingan 1 hari akherat itu sama dengan 50 ribu tahun dunia.

Untuk memperkuat pemahaman di atas, kita juga dapat melihat  penjelasan dari Rasulullah SAW berkaitan dengan perbandingan lamanya hidup di dunia ini dengan di akherat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا جُعِلَ صَفَائِحَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَ عِبَادِهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (أحمد)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun pemilik simpanan yang tidak menunaikan haknya (mengeluarkan hak harta tersebut untuk dizakatkan) kecuali Allah akan menjadikannya lempengan-lempengan timah yang dipanaskan di neraka jahanam, kemudian kening dan dahi serta punggungnya disetrika dengannya, hingga Allah SWT berkenan menetapkan keputusan di antara hamba-hambaNya, pada hari yang lamanya mencapai lima puluh ribu tahun yang kalian perhitungkan (berdasarkan tahun dunia). (Baru) setelah itu ia akan melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin juga ke neraka.” (HR Ahmad 15/288).

Dengan demikian, jika diasumsikan bermaksiyat di dunia ini, yaitu melakukan perzinaan 1 kali di dunia, akan disiksa di dalam neraka selama 50 ribu tahun, maka berapa lama orang yang mengambil riba seperti di atas itu akan di siksa di neraka? Jawabnya adalah: [ (200 juta / 60 ribu) X 36 ] X 50 ribu tahun = 6 milyar tahun...!

Masya Allah...!

Hanya mengambil kredit rumah tipe 36 saja harus disiksa di neraka selama 6 milyar tahun...?

Na’udzubillahi min dzalik...!

Saturday, March 16, 2019

Hukum MULTIAKAD dalam islam

RUSAKNYA MULTIAKAD?

Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Dalam sebuah forum Islamic Business Coaching (IBC), saya pernah digugat oleh seorang peserta: “Jika multiakad itu hukumnya BATAL, apa itu tidak mengguncang DUNIA PERSILATAN?”.

Terus terang, saya kaget. Apa maksudnya?

Bukankah dalam transaksi keuangan syari’ah saat ini kebanyakan menggunakan MULTIAKAD?

Baik di Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah dsb?

Jika multiakad itu BATAL, bagaimana nasib berbagai lembaga keuangan syari’ah tersebut?

Bisakah masalah multiakad ini dijelaskan dengan uraian yang lebih mendalam dan masuk akal?

Begitu maksud sekaligus pertanyaan dari peserta tersebut.

Jaman sekarang ini, penjelasan dengan menggunakan DALIL saja seringkali masih dianggap belum cukup, meskipun dalilnya sudah cukup jelas.

Sebagaimana Sabda Rasul SAW:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

“Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad)” (HR. Imam Ahmad).

Walaupun dalilnya sudah disampaikan, masih juga memunculkan pertanyaan lebih lanjut, mengapa dua akad (multiakad) itu tidak boleh?

Bagaimana penjelasannya?

Untuk menjawabnya, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa di dalam setiap akad mu’amalah itu memiliki muqtadha al-‘aqad (konsekuensi aqad) yang berbeda-beda antara akad satu dengan akad lainnya.

Misalnya, akad jual beli itu muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan kepemilikan.

Sedangkan dalam akad sewa-menyewa muqtadha al-‘aqad-nya adalah terjadinya pemindahan manfa’at.

Dengan demikian, kita dapat membayangkan betapa rusaknya jika kedua jenis akad itu digabungkan atau dicampur.

Misalnya, dalam akad leasing itu sebenarnya terjadi penggabungan antara akad sewa-menyewa dengan akad jual beli, atau yang dikenal dengan istilah SEWA-BELI.

Bagaimana praktiknya?

Dalam akad leasing, selama barang itu belum lunas angsurannya, maka status barang itu masih dianggap menjadi milik lessor (pemberi sewa/lembaga pembiayaan).

Oleh karena itu, jika lessee (penyewa/yang mengangsur) itu angsurannya macet, maka barang itu langsung disita dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang sewa, berarti langsung hangus.

Akan tetapi, jika angsurannya selesai, maka barang itu menjadi milik lessee dan uang angsuran yang telah dibayarkan dianggap sebagai uang pembelian.

Padahal makna lessee itu sendiri adalah penyewa.

Bagaimana seorang penyewa kemudian bisa menjadi pemilik barang?

Ruwet bukan?

Silakan dibayangkan, jika jangka waktu angsuran itu selama 5 tahun, bagaimana STATUS barang yang digunakan oleh lessee itu?

Misalnya barang itu adalah sepeda motor, apakah sepeda motor yang dipakai selama 5 tahun itu sudah dianggap miliknya lessee atau itu barang sewaan?

Termasuk, bagaimana konsekuensi dari perlakuan terhadap barang itu?

Misalnya, di dalam BPKB dan STNK-nya itu seharusnya tertulis atas nama siapa?

Atas nama yang menyewakan (lessor) atau penyewanya (lessee).

Jika harus membayar pajak kendaraan, siapakah yang harus membayar pajaknya?

Jika ada kerusakan pada motornya, siapa yang harus menanggung biaya servisnya.

Jika motor itu dipinjam, ijinnya kepada siapa?

Jika mau memodifikasi motornya, ijinnya kepada siapa?

Jika mau menyewakan motor itu, uang sewa menjadi haknya siapa?

Dan seterusnya.

Semuanya akan ruwet, apakah itu hak lessor ataukah lessee?

Apakah itu kewajiban lessor ataukah lessee Tidak jelas.

Jika kita mau jujur, ketika telah terjadi akad transaksi leasing, pihak lessee (penyewa) tentu sudah MERASA bahwa motor itu adalah motor miliknya, karena niatnya memang mau membeli sepeda motor secara kredit.

Apakah faktanya demikian?

Faktanya itu adalah barang sewaan selama 5 tahun, kecuali kalau bisa melunasinya dalam jangka waktu 5 tahun, baru dianggap sebagai barang miliknya. Bingung kan?

Jika kita masih bingung dengan contoh di atas, kita bisa menggunakan contoh yang lebih EKSTRIM.

Misalnya seorang wanita dinikahi dengan multiakad, yaitu akad NIKAH dan IJARAH (sewa).

Kita yakin, selama berumah tangga wanita itu akan bingung plus galau secara permanen.

Jika dia memasak, itu statusnya sebagai istri atau sebagai juru masak (yang disewa)?

Ketika membersihkan rumah, itu statusnya sebagai istri atau pembantu rumah tangga (yang disewa)?

Ketika harus melayani suami, itu statusnya sebagai istri atau PSK (yang disewa)?

Tidak jelas bukan?

Itulah rusaknya multiakad.

Itulah sebabnya, multiakad menurut pendapat Syaikh Yusuf As-Sabatin (2009), hukumnya adalah BATAL.
===
Anda ingin beli properti yang tidak multi akod?
Ini info keren yg sangat bermanfaat bagi anda.
Beli PROPERTI SYARIAH, hidup jadi Mudah, Berkah dan Indah
(Tanpa riba, Tanpa Sita, akod Islami)
https://youtu.be/zuZqJxO320I

👍🏻 Alhamdulillah saya telah membantu banyak orang beli properti syariah di berbagai daerah, salah satu Contohnya, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut. Karena itu sebaiknya segera membeli properti dari pada harganya naik /kehabisan.*

🤝🏻 *Monggo jika jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang, bekasi, samarinda dll. Ada yg DP 0% lho, Ada yang Cicilan 2jt an bahkan ada yg 800rb an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini berikut:*
 http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005

Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda dengan cara islami sehingga hidup anda jadi lebih Mudah, Berkah dan Indah. Aamiin

Hormat saya,
Samik, S.Si., M.Si
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Mukhlis

Thursday, March 7, 2019

Rumah Murah mewah di mojokerto mojosari


😱 RUMAH 2 LANTAI HARGA 1 LANTAI.
EXCLUSIVE GATHERING!!!


Perumahan Murni Syariah dengan Konsep Modern Minimalis cocok untuk Anda dan keluarga Milenial di kota Mojosari, Mojokerto.
HARGA CASH HANYA 215JT
Ini adalah Solusi bagi Anda dan keluarga untuk memiliki hunian nyaman, aman, syar'ie.
#tanpaDenda, #tanpaSita, #tanpaBank, #tanpapinalti.
PROMO TERBATAS UNTUK 5 UNIT SAJA!!!
RUMAH MEWAH 2 LANTAI, 3 KAMAR TIDUR, 2 KAMAR MANDI, LOKASI DI MENANGGAL KOTA MOJOSARI🏡 🏡
Lokasi Ahsana Modern City sangat Strategis:
-3 menit menuju Polres Mojokerto
- 5 menit menuju Pasar Legi Mojosari
- 7 menit menuju RSUD Prof Dr Soekandar
- 6 menit menuju Metro Swalayan
- 2 menit menuju SDN Menanggal
- 6 menit menuju SMPN 2 Mojosari
- 6 menit menuju SMAN 1 Mojosari
- 6 menit menuju MAN Mojosari
- 7 menit menuju SMKN 1 Pungging
- 4 menit menuju Stadion Gajahmada Mojosari
- 4 menit menuju SPBU Gajah Mada Mojosari
-15 menit menuju NIP (Ngoro Industri Persada)
.
WOW !! 😲 😲
👍
.
Mau KREDIT BOLEH. DP mulai 50jt Cicilan 2jt-an.
Yuk, buruan ikuti Gathering kami:
AHSANA MODERN CITY MOJOSARI
Hari,Tanggal : Ahad, 10 MARET 2019
(Jika anda melihat promo ini, melewati tanggal tersebut, hubungi 085731160005)
Waktu            : pukul 08.00 - Selesai
Tempat          : informasi menyusul setelah anda daftar online, kami beri undangan lengkap nya.
Warung Lesehan Rejoyo /Kebon Pring (barat perempatan pekukuhan Mojosari)
.
Mau tanya-tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp dengan Marketing Kami.
Buruan amankan seat anda, kesempatan terbatas.
.
.
Buruan daftarin diri dan pasangan via klik :
.
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
🗒 bit.ly/AhsanaMojosari1
.
Isi lengkap, pada Nama Marketing (Mendapat Informasi gathering dari mana / siapa): SAMIK
.
Mau tanya tanya dulu ? Siap!! Mari ngobrol pake Whatsapp, klik aja :
.
☎ Cs 1 : http://bit.ly/Minatprosyariah atau wa 085731160005
☎ Cs 2 : http://bit.ly/Minatprosyariah atau wa 085731160005
.
Jangan – jangan rumah harganya murah, kualitasnya jelek ? bentuknya amburadul ? Khawatir ah...
.
CEK FOTO DIBAWAH, DULU KAMI PERNAH MENJUAL RUMAH MEWAH CICILAN HANYA 1 JUTAAN!!! 🏡 🏡 🏡
.
BOLEH MURAH, TAPI JANGAN MURAHAN 😍😍
.
CEK FOTO DIBAWAH 👇👇
Kawasan yang telah dikembangkan di Malang, Ngawi, Kediri, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa meski MURAH tapi Kualitasnya SUPER !! 👍👍
.
Di Mojokerto saja sudah ada 4 lokasi
1. Ahsana Regency Tropodo (kota Mojokerto)
2. Ahsana Town House Tropodo (kota Mojokerto)
3. Ahsana Madinah Regency Sooko
4. Ahsana Mansion Hills Pacet
.

Untuk kawasan perumahan yang telah dikembangkan di Malang, Mojokerto, Tuban, Gresik hingga Bekasi membuktikan bahwa *meski MURAH (Dulu kami pernah menjual rumah 2 Lantai, Cicilan hanya 1 Jutaan !! Kini rumah itu di Apraisal sudah mencapai 1 Miliar) tapi Kualitasnya SUPER !!*






Update harga/mau nawar klik link wa sy: