BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH ?
Oleh : Developer Property Syariah
Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay' murabahah, bay' biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?
Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :
ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
"Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)
Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)
Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.
Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash sebagai berikut :
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka 'Abdullah bin 'Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).
Syu'aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru' al Qonun al Buyu' karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar'ie)
Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan 'Abdullah bin 'Amru, "Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.
Maka 'Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :
ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ
"Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba." (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)
Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, "Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.". Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.
Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata "ba'a (menjual)" dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna "aradha (menawarkan)". Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba'a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.
Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba'a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.
Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :
ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ
"Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR Nasa'i)
Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.
Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.
Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, "Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini." Atau, "dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya." Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, "Saya menjual rumahku kepada Anda" adalah satu transaksi, dan perkataan, "dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda" adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.
Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.
Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.
Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.
Contoh jual-beli 'inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata,
"Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)
Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja. Wallahu a'lam.
Semoga Bermanfaat
Salam Berkah Berlimpah
Hulu - Hilir - Halal
#TanpaBank #TanpaRiba #TanpaAkadBermasalah I Terpercaya 085731160005
Wednesday, February 20, 2019
Monday, February 18, 2019
Bolehkah Riba Dengan Alasan Darurat?
Bolehkah Riba Dihalalkan Dengan Alasan Darurat?
Oleh : KH.Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si
Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?
Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-nafi), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (suul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfaa lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).
2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).
2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Quran (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-muljiah li tanawul al-mamnu syaran).
2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, ya
ng membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maaidah [5]: 3; Qs. al-Anaam [6]: 119; Qs. al-Anaam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.
4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).
Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.
Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.
5. Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu alam.
Daftar Pustaka
*Abdurahman, Asjmuni. 2003. Qawaid Fiqhiyyah: Arti, Sejarah, dan Beberapa Qaidah Kulliyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
*Abu Sulaiman, Abdul Wahhab Ibrahim. 1994. Pengaruh Dharurat dan Hajat Dalam Hukum Islam (Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Semarang: Dina Utama Semarang.
*Al-Jurjani. Tanpa Tahun. At-Tarifat. Jeddah: Al-Haramain.
*Amir, Djafar. Tanpa Tahun. Qaidah-Qaidah Fiqih. Semarang: Ramadhani.
*An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). T.tp.: Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
*As-Suyuthi, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu. Semarang: Toha Putera.
*Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif (Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah Muqaranatan Maa Al-Qanun Al-Wadhi). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
*Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta: Saadiyah Putra.
*Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
*Usman, Muhlish. 1996. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
@DakwahSulsel
#DakwahSulsel
Oleh : KH.Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si
Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?
Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-nafi), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (suul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfaa lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).
2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).
2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Quran (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-muljiah li tanawul al-mamnu syaran).
2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, ya
ng membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maaidah [5]: 3; Qs. al-Anaam [6]: 119; Qs. al-Anaam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.
4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).
Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.
Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.
5. Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu alam.
Daftar Pustaka
*Abdurahman, Asjmuni. 2003. Qawaid Fiqhiyyah: Arti, Sejarah, dan Beberapa Qaidah Kulliyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
*Abu Sulaiman, Abdul Wahhab Ibrahim. 1994. Pengaruh Dharurat dan Hajat Dalam Hukum Islam (Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Semarang: Dina Utama Semarang.
*Al-Jurjani. Tanpa Tahun. At-Tarifat. Jeddah: Al-Haramain.
*Amir, Djafar. Tanpa Tahun. Qaidah-Qaidah Fiqih. Semarang: Ramadhani.
*An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). T.tp.: Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
*As-Suyuthi, Jalaluddin. Tanpa Tahun. Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu. Semarang: Toha Putera.
*Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif (Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah Muqaranatan Maa Al-Qanun Al-Wadhi). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
*Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta: Saadiyah Putra.
*Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
*Usman, Muhlish. 1996. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
@DakwahSulsel
#DakwahSulsel
PROPERTI SYARIAH inden / ready?
🤔 *Kenapa PROPERTI SYARIAH banyak yg inden?*
Oleh: 👳♀ P Samik http://bit.ly/Minatprosyariah
Banyak sekali customer properti syariah yg tanya ke saya (P Samik), tentang rumahnya inden/ready? *Memang costumer seharusnya banyak tanya, supaya memastikan keamanan dan kehalalan properti yg mau dibeli.*
Supaya penjelasan lengkap dan jelas, saya buat dalam bentuk dialog. Sehingga lebih enak dibaca dan mengalir. Monggo dibaca sampai selesai, insyaallah sangat bermanfaat.
(Customer): P Samik, saya tertarik properti syariah murah yg jenengan jual, inden / sudah ready ?
P Samik: Jika ingin yg murah, kebanyakan inden. Itu salah satu trik beli Rumah Murah.
Customer: Kenapa PROPERTI SYARIAH banyak yg inden?
P Samik: PROPERTI syariah banyak yg inden/ Belum ready/dibangun, krn properti syariah tdk kerjasama dg bank yg banyak ribanya. Uang dari konsumen untuk bangun rumah dan fasilitas lain nya. Sehingga harga lebih murah (bank tdk ambil untung, kan tidak pakai bank) dan berkah (tdk ada riba dan akodnya islami).
Di manapun klo perumahan syariah, bukan hanya GRC, Ahsana, derayyan, dan perumahan syariah lainnya, kebanyakan tdk ada yg ready stok (kecuali, yg sudah dibeli pembeli, karena ia tdk mampu meneruskan cicilan, maka rumahnya dijual, bisa dijual oleh pembeli/minta bantuan Developernya, bukan disita. Sehingga jk dijual lagi harga naik, itu diambil pembeli).
(Customer) : Oh gitu, ya, asik nih, murah dan berkah. Ini rumah bisa d tempati berapa Tahun pak...
(P Samik) : tergantung jenis lahan dan luasnya, untuk lahan tambak dan pertanian butuh waktu yg lebih lama karena butuh pengurukan dan perubahan fungsi lahan, di grc 3 th, di derayyan 4th, di ahsana sekitar 2 th. Jika tanah perkarangan butuh 6bulan-1 th an tergantung uang yg sudah disetorkan juga.
Customer: Kok lama ya?
(P Samik) : Memang kelihatannya lama ya pak...
Tp jangan salah pak... ini ibaratkan kita menabung... kalau kita menabung di bank... mngkin jumlah bisa sama... tp nilai nya sudah beda (nilai uang cenderung turun)...
Sehingga uang yg sama (mis. 145jt) yg terkumpul di bbrp tahun yang akan datang sdh tidak bisa utk membeli rumah yg sama yg sesuai keinginan Kita...
Beda kalau kita sdh beli/akad tahun ini... dg UTJ 1jt saja & cicilan sangat murah 2 jt-an/bln tanpa kuatir kena Riba/Denda/Sita... meski misal kita ada keterlambatan bayar... tp pasti di tahun ke 3 kita sudah bisa menempati Rumah yg kita inginkan tsb.
*Contoh nyata, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut*
(Customer) : Masih musyawarah dgn Istriku. Dia takut katanya ada teman sudah bayar DP dan cicilan tpi rumah gagal di bangun.
(P Samik) : Nah - itu inshaAllah ngga terjadi di developer Syariah kami, pak. Beberapa sudah dibangun dan bahkan habis terjual sebelum selesai pembangunan.
Sebelum nya kan sudah ada Akad jual beli di depan Notaris...
Kita punya kekuatan hukum disitu.
Sebagai ikhtiar Syariah kita.
Kepercayaan dg saudara se Iman seharusnya lebih kuat apalagi niat dari awal utk menyelamatkan saudara2 muslim kita dari jerat Riba. Jangankan bohong dan menipu (yg banyak dilakukan oleh developer nakal), riba aja kami tidak mau.
Customer: Alhamdulillah kalau gitu 👍. Keren banget
(P Samik) : Sebenarnya kekhawatiran tersebut bukan hanya pada Pembeli, apakah Developer tidak ada kekhawatiran?
Jelas ada pak...
Bagaimana kalau setelah Pembeli terima rumah lalu dia tdk lagi melanjutkan cicilan... sedangkan dalam akad sdh jelas tertulis TIDAK ADA DENDA, TIDAK ADA SITA, SERTIFIKAT SDH ATAS NAMA PEMBELI...
Nah - bagaiman kalau begitu pak...?
Inti nya ... kembali lagi pada Kepercayaan. Apalagi dg saudara Muslim...
Kira2 siapa yg akan Memajukan Islam (Menghidupkan Syariah Islam) kalau bukan kita sendiri Umat Muslim...🙂
*Monggo supaya lebih jelas datang ke kantor kami, insyaallah kami beri penjelasan lengkap tentang properti syariah, sehingga anda dapat beli properti dengan mudah, berkah, dan murah.*
Customer: ok pak Samik, saya akan ke kantor sambil bawa uang untuk booking, daripada kehabisan dan harganya naik.
P Samik: 👍🏻 Alhamdulillah, semoga Allah memudahkan segala urusan kebaikan kita . Aamiin
*(🙏Mohon maaf, cerita fiksi diatas saya buat untuk menjawab beberapa pertanyaan yg sering ditanyakan customer ke saya, bisa jadi sebagian adalah kisah nyata)*
Hormat saya,
👳♀ P Samik
👍🏻🏡🏔👍🏻
Maaf, jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang dll. Ada yg DP 0% lho, Cicilan 2jt an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini, http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Mari Selamatkan umat Islam dari RIBA.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank 😁🏣
.
Monggo Hub IG @samik_sukses_mulia
wa 085731160005
*Isi link berikut unt mempermudah kami menemukan properti yg sesuai dg anda:*
https://qopi.me/d367f4
👍 #Keunggulan #samikproperti :*⛰🏘
1. Membantu calon pembeli tanah/rumah dengan profesional, respon cepat, amanah, sopan, & syarie.
2. Pilihan tanah kavling / rumah banyak diberbagai daerah di : #Surabaya , #Jabodetabek , #Gresik , #Mojokerto , #Malang, #Kediri, #sidoarjo , #samarinda , #mojosari , #kedamean , dll
3. Tdk meminta imbalan dari pembeli / #gratis , gaji kami dari developer/penjual
4. Membantu pembeli menego spy dapat harga terbaik, harga tanpa di naikkan, harga sama dg yg diinfokan developer/penjual.
5. Pembeli jg dpt nawar langsung ke pemilik.
إن شاء الله
Anda dpt berbagai keunggulan tsb dg sy. *Smg kami bisa membantu menemukan properti idaman anda.*
آمِـــــيْنْ يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ
Samik, S.Si., M.Si
No wa 085731160005 (Lebih mudah dihubungi dg wa)
Properti syariah, klik
http://bit.ly/propertisyariahsurabaya
http://bit.ly/propertisyarijabodetabek
bit.ly/propertisyariahsidoarjo
bit.ly/propertisyariahgresik
bit.ly/propertikediri
bit.ly/propertisyariahpacet
bit.ly/propertisyarimojokerto
bit.ly/propertibatu
bit.ly/propertisamarinda
bit.ly/rumahsyariahtop
bit.ly/kavlingsyari
Hormat saya,
Samik
*Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional*
Oleh: 👳♀ P Samik http://bit.ly/Minatprosyariah
Banyak sekali customer properti syariah yg tanya ke saya (P Samik), tentang rumahnya inden/ready? *Memang costumer seharusnya banyak tanya, supaya memastikan keamanan dan kehalalan properti yg mau dibeli.*
Supaya penjelasan lengkap dan jelas, saya buat dalam bentuk dialog. Sehingga lebih enak dibaca dan mengalir. Monggo dibaca sampai selesai, insyaallah sangat bermanfaat.
(Customer): P Samik, saya tertarik properti syariah murah yg jenengan jual, inden / sudah ready ?
P Samik: Jika ingin yg murah, kebanyakan inden. Itu salah satu trik beli Rumah Murah.
Customer: Kenapa PROPERTI SYARIAH banyak yg inden?
P Samik: PROPERTI syariah banyak yg inden/ Belum ready/dibangun, krn properti syariah tdk kerjasama dg bank yg banyak ribanya. Uang dari konsumen untuk bangun rumah dan fasilitas lain nya. Sehingga harga lebih murah (bank tdk ambil untung, kan tidak pakai bank) dan berkah (tdk ada riba dan akodnya islami).
Di manapun klo perumahan syariah, bukan hanya GRC, Ahsana, derayyan, dan perumahan syariah lainnya, kebanyakan tdk ada yg ready stok (kecuali, yg sudah dibeli pembeli, karena ia tdk mampu meneruskan cicilan, maka rumahnya dijual, bisa dijual oleh pembeli/minta bantuan Developernya, bukan disita. Sehingga jk dijual lagi harga naik, itu diambil pembeli).
(Customer) : Oh gitu, ya, asik nih, murah dan berkah. Ini rumah bisa d tempati berapa Tahun pak...
(P Samik) : tergantung jenis lahan dan luasnya, untuk lahan tambak dan pertanian butuh waktu yg lebih lama karena butuh pengurukan dan perubahan fungsi lahan, di grc 3 th, di derayyan 4th, di ahsana sekitar 2 th. Jika tanah perkarangan butuh 6bulan-1 th an tergantung uang yg sudah disetorkan juga.
Customer: Kok lama ya?
(P Samik) : Memang kelihatannya lama ya pak...
Tp jangan salah pak... ini ibaratkan kita menabung... kalau kita menabung di bank... mngkin jumlah bisa sama... tp nilai nya sudah beda (nilai uang cenderung turun)...
Sehingga uang yg sama (mis. 145jt) yg terkumpul di bbrp tahun yang akan datang sdh tidak bisa utk membeli rumah yg sama yg sesuai keinginan Kita...
Beda kalau kita sdh beli/akad tahun ini... dg UTJ 1jt saja & cicilan sangat murah 2 jt-an/bln tanpa kuatir kena Riba/Denda/Sita... meski misal kita ada keterlambatan bayar... tp pasti di tahun ke 3 kita sudah bisa menempati Rumah yg kita inginkan tsb.
*Contoh nyata, saya telah bantu P aziz beli rumah seharga 99juta tahun 2018. Ketika customer lain mau beli tahun 2019, harga terakhirnya 160 jt, itupun sudah habis. Uang 99jt pada tahun 2019 tidak bisa untuk beli rumah tersebut*
(Customer) : Masih musyawarah dgn Istriku. Dia takut katanya ada teman sudah bayar DP dan cicilan tpi rumah gagal di bangun.
(P Samik) : Nah - itu inshaAllah ngga terjadi di developer Syariah kami, pak. Beberapa sudah dibangun dan bahkan habis terjual sebelum selesai pembangunan.
Sebelum nya kan sudah ada Akad jual beli di depan Notaris...
Kita punya kekuatan hukum disitu.
Sebagai ikhtiar Syariah kita.
Kepercayaan dg saudara se Iman seharusnya lebih kuat apalagi niat dari awal utk menyelamatkan saudara2 muslim kita dari jerat Riba. Jangankan bohong dan menipu (yg banyak dilakukan oleh developer nakal), riba aja kami tidak mau.
Customer: Alhamdulillah kalau gitu 👍. Keren banget
(P Samik) : Sebenarnya kekhawatiran tersebut bukan hanya pada Pembeli, apakah Developer tidak ada kekhawatiran?
Jelas ada pak...
Bagaimana kalau setelah Pembeli terima rumah lalu dia tdk lagi melanjutkan cicilan... sedangkan dalam akad sdh jelas tertulis TIDAK ADA DENDA, TIDAK ADA SITA, SERTIFIKAT SDH ATAS NAMA PEMBELI...
Nah - bagaiman kalau begitu pak...?
Inti nya ... kembali lagi pada Kepercayaan. Apalagi dg saudara Muslim...
Kira2 siapa yg akan Memajukan Islam (Menghidupkan Syariah Islam) kalau bukan kita sendiri Umat Muslim...🙂
*Monggo supaya lebih jelas datang ke kantor kami, insyaallah kami beri penjelasan lengkap tentang properti syariah, sehingga anda dapat beli properti dengan mudah, berkah, dan murah.*
Customer: ok pak Samik, saya akan ke kantor sambil bawa uang untuk booking, daripada kehabisan dan harganya naik.
P Samik: 👍🏻 Alhamdulillah, semoga Allah memudahkan segala urusan kebaikan kita . Aamiin
*(🙏Mohon maaf, cerita fiksi diatas saya buat untuk menjawab beberapa pertanyaan yg sering ditanyakan customer ke saya, bisa jadi sebagian adalah kisah nyata)*
Hormat saya,
👳♀ P Samik
👍🏻🏡🏔👍🏻
Maaf, jenengan minat properti syariah Tanpa riba, tanpa sita di surabaya, gresik, sidoarjo, malang dll. Ada yg DP 0% lho, Cicilan 2jt an. Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini, http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Mari Selamatkan umat Islam dari RIBA.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank 😁🏣
.
Monggo Hub IG @samik_sukses_mulia
wa 085731160005
*Isi link berikut unt mempermudah kami menemukan properti yg sesuai dg anda:*
https://qopi.me/d367f4
👍 #Keunggulan #samikproperti :*⛰🏘
1. Membantu calon pembeli tanah/rumah dengan profesional, respon cepat, amanah, sopan, & syarie.
2. Pilihan tanah kavling / rumah banyak diberbagai daerah di : #Surabaya , #Jabodetabek , #Gresik , #Mojokerto , #Malang, #Kediri, #sidoarjo , #samarinda , #mojosari , #kedamean , dll
3. Tdk meminta imbalan dari pembeli / #gratis , gaji kami dari developer/penjual
4. Membantu pembeli menego spy dapat harga terbaik, harga tanpa di naikkan, harga sama dg yg diinfokan developer/penjual.
5. Pembeli jg dpt nawar langsung ke pemilik.
إن شاء الله
Anda dpt berbagai keunggulan tsb dg sy. *Smg kami bisa membantu menemukan properti idaman anda.*
آمِـــــيْنْ يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ
Samik, S.Si., M.Si
No wa 085731160005 (Lebih mudah dihubungi dg wa)
Properti syariah, klik
http://bit.ly/propertisyariahsurabaya
http://bit.ly/propertisyarijabodetabek
bit.ly/propertisyariahsidoarjo
bit.ly/propertisyariahgresik
bit.ly/propertikediri
bit.ly/propertisyariahpacet
bit.ly/propertisyarimojokerto
bit.ly/propertibatu
bit.ly/propertisamarinda
bit.ly/rumahsyariahtop
bit.ly/kavlingsyari
Hormat saya,
Samik
*Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional*
Rumah kos-kosan murah shm
Rumah kos-kosan daerah pondok Candra
LxP 7,5m x 14 m, LB 150m2, LT 102 m2,.
2 lantai minta 650juta
jln Zainal Abidin Sidoarjo
SHM
Mobil bisa masuk
lebar jln kurang lebih 4 m
Hanya 1 unit
Monggo, buruan booking, atau tanya-tanya dulu juga boleh.
Biasanya rumah murah berkualitas itu banyak yg minat dan cepat laku,
Daripada keduluan orang segera hubungi
P Samik
Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini. http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Hormat saya,
Samik
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional




LxP 7,5m x 14 m, LB 150m2, LT 102 m2,.
2 lantai minta 650juta
jln Zainal Abidin Sidoarjo
SHM
Mobil bisa masuk
lebar jln kurang lebih 4 m
Hanya 1 unit
Monggo, buruan booking, atau tanya-tanya dulu juga boleh.
Biasanya rumah murah berkualitas itu banyak yg minat dan cepat laku,
Daripada keduluan orang segera hubungi
P Samik
Monggo Bagi yg minat bisa klik link wa saya ini. http://bit.ly/Minatprosyariah
Atau 085731160005
Maaf, Supaya dapat informasi lebih lengkap (tipe, spesifikasi, dan harga), monggo klik http://bit.ly/Minatprosyariah
Semoga anda bisa segera memiliki properti impian anda. Aamiin
Hormat saya,
Samik
Pimpinan Properti (Sam) Syarie, Amanah dan Membantu dg tulus, gratis, dan profesional




Friday, February 8, 2019
HUKUM PERKREDITAN Rumah Motor dll
HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.
Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertamatidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua: Pemilik barang.
Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة: 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Hukum Perkreditan Segitiga
Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Solusi
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم 7
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)
Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
Artikel www.pengusahamuslim.com
Footnote:
[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.
Mari Selamatkan umat Islam dari RIBA.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank 😁🏣
.
Monggo Hub IG @samik_sukses_mulia
wa 085731160005
*Isi link berikut unt mempermudah kami menemukan properti (Rumah/kavling) yg sesuai dg anda:*
http://bit.ly/Minatprosyariah
👍 #Keunggulan #samikproperti :*⛰🏘
1. Membantu calon pembeli tanah/rumah dengan profesional, respon cepat, amanah, sopan, & syarie.
2. Pilihan tanah kavling / rumah banyak diberbagai daerah di : *Surabaya , Jabodetabek , Gresik , Mojokerto , Malang, Kediri, sidoarjo , samarinda , mojosari , kedamean , dll*
3. *Tdk meminta imbalan dari pembeli / gratis , gaji kami dari developer/penjual*
4. Membantu pembeli menego spy dapat harga terbaik, harga tanpa di naikkan, harga sama dg yg diinfokan developer/penjual.
5. Pembeli jg dpt nawar langsung ke pemilik.
GRATIS saya bantu beli properti yg benar2 syari #tanpariba #tanpasita #TANPADENDA #Tanpaakadmasalah #tanpakprbank 😁🏣
.
Monggo Hub IG @samik_sukses_mulia
wa 085731160005
*Isi link berikut unt mempermudah kami menemukan properti (Rumah/kavling) yg sesuai dg anda:*
http://bit.ly/Minatprosyariah
👍 #Keunggulan #samikproperti :*⛰🏘
1. Membantu calon pembeli tanah/rumah dengan profesional, respon cepat, amanah, sopan, & syarie.
2. Pilihan tanah kavling / rumah banyak diberbagai daerah di : *Surabaya , Jabodetabek , Gresik , Mojokerto , Malang, Kediri, sidoarjo , samarinda , mojosari , kedamean , dll*
3. *Tdk meminta imbalan dari pembeli / gratis , gaji kami dari developer/penjual*
4. Membantu pembeli menego spy dapat harga terbaik, harga tanpa di naikkan, harga sama dg yg diinfokan developer/penjual.
5. Pembeli jg dpt nawar langsung ke pemilik.
إن شاء الله
Anda dpt berbagai keunggulan tsb dg sy. *Smg kami bisa membantu menemukan properti idaman anda.*
آمِـــــيْنْ يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ
Anda dpt berbagai keunggulan tsb dg sy. *Smg kami bisa membantu menemukan properti idaman anda.*
آمِـــــيْنْ يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ
Samik, S.Si., M.Si
No wa 085731160005 (Lebih mudah dihubungi dg wa)
===
*Pilihan Properti syariah yg lain, silahkan klik 👇🏻*
http://bit.ly/propertisyariahsurabaya
http://bit.ly/propertisyarimalang
http://bit.ly/propertisyarijabodetabek
bit.ly/propertisyariahsidoarjo
bit.ly/propertisyariahgresik
bit.ly/propertikediri
bit.ly/propertisyariahpacet
bit.ly/propertisyarimojokerto
bit.ly/propertibatu
bit.ly/propertisamarinda
bit.ly/rumahsyariahtop
bit.ly/kavlingsyari
No wa 085731160005 (Lebih mudah dihubungi dg wa)
===
*Pilihan Properti syariah yg lain, silahkan klik 👇🏻*
http://bit.ly/propertisyariahsurabaya
http://bit.ly/propertisyarimalang
http://bit.ly/propertisyarijabodetabek
bit.ly/propertisyariahsidoarjo
bit.ly/propertisyariahgresik
bit.ly/propertikediri
bit.ly/propertisyariahpacet
bit.ly/propertisyarimojokerto
bit.ly/propertibatu
bit.ly/propertisamarinda
bit.ly/rumahsyariahtop
bit.ly/kavlingsyari
*Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda dan keluarga/teman anda*
Subscribe to:
Posts (Atom)